Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Beri Kesaksian soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang dilakukan Presiden PKS
Oleh : Irawan
Selasa | 17-07-2018 | 15:51 WIB
Fahri-Hamzah-kasus.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ditemani pengacaranya Mudjahit Latif mendatangi Polda Metro Jaya

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyambangi kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan kesaksiannya perihal laporannya soal kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Presiden PKS Sohibul Iman, yang kasusnya baru saja naik ke tahap penyidikan.

Ditemui awak media sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/7/2018), Fahri yang didampingi kuasa hukumnya Mudjahit Latif mengatakan akan memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor dalam perseteruannya dengan Sohibul Iman yang dianggapnya telah melebar dan membawa-bawa nama Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.

"Seperti kita ketahui, kemarin itu sempat berkembang penyidikannya itu kepada Ketua Majelis Syuro PKS, yang atas kemauannya sendiri saya dengar mengikutsertakan dirinya dalam kasus ini," katanya.

Namun, Fahri tidak menjelaskan secara rinci prihal keikutsertaan Salim Segaf Aljufri kasus perseteruan dengan Sohibul Iman. Pasalnya, ia masih perlu melihat perkembangan terbaru hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Karena itulah saya juga ingin menmdengar pengembangan kasusnya kepada siapa saja. Kita tunggu saja habis melapor nanti kembali lagi," ucap politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Dalam laporan Fahri Hamzah, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Sebelumnya, Fahri sempat mengutus pengacaranya Mujahid Latief untuk mencabut laporan tersebut. Mujahid mendapat amanah dari kliennya itu untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus (Kombes Adi Deritan) terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," sebut Mujahid kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (14/5/2018) lalu.

Editor: Surya