Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 5 Tahun Penjara, Bos Tambang Bauksit Ilegal Bakal Ajukan Pledoi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 16-07-2018 | 19:52 WIB
awe-5-thn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) saat mendengar pembacaan surat tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/7/2018).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Dhani K Daulay, menyatakan terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2009, sebagaimana dalam pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Dhani.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti disampaikan penuntut umum, yakni tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan.

"Seluruh barang bukti, dipergunakan untuk terdakwa lainnya," ujarnya.

Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Usai pembacaan surat tuntutan dan pernyataan terdakwa akan membuat pledou,majelis hakim Iriaty Khairul Ummah, Jhonson Sirait dan Henda Karmila Dewi menunda persidangan sampai tanggal 30 Juli 2018 dengan agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan.

Diurai dalam surat dakwaan, awalnya anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktivitas pengangkutan bauksit tanpa izin, sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan atas hal tersebut.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas laporan tersebut memperoleh masukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 333 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Keputusan Wali Kota Tanjungpinang nomor 294 tahun 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi bahan galian bauksit kepada PT Alam Indah Purnama Panjang tertanggal 05 Juli 2012 disebutkan, jangka waktu berlaku untuk IUP OP PT AIPP berlaku sampai dengan tanggal 08 Juli 2014.

Setelah itu, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melihat, di tempat itu ada bauksit lebih kurang 2.000 ton yang berada di atas tongkang KSD 28, yangmana bauksit tersebut diambil dari tumpukan bauksit yang disebut 'Wak Lolang' dan terletak di RT03/RW02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Mengetahui itu, kemudian Satreskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengamanan terhadap barang bukti, di antaranya 6 unit truk merek Mitsubhisi Fuso, satu unit tongkang, bauksit sebanyak kurang lebih 2.000 ton dan satu unit Kobelko di Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provisi Kepulauan Riau pada Senin (30/10/2018) lalu.

Editor: Gokli