Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Nilai Sistem PPDB SMA/SMK di Kepri Tak Sesuai Perda Pendidikan
Oleh : Ismail
Senin | 16-07-2018 | 19:28 WIB
alex-dprd-kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota DPRD Kepri, Alex Guspeneldi. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kepri, Alex Guspeneldi menyayangkan dengan terjadinya kisruh PPDB ini. Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila Pemerintah Kepri atau Dinas Pendidikan, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sudah disahkan bersama dan sudah menjadi lembaran dukumen daerah.

"Saya rasa bila Perda Penyelnggaraan Pendidikan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, maka tidak akan terjadi kekisruhan dalam PPDB ini," tegasnya, Senin (16/7/2018).

Menurut inisiator Perda Penyelenggraan Pendidikan tersebut, segala hal yang menyangkut tentang persoalan dalam dunia pendidikan di Kepri sudah tertuang secara detil. Mulai dari sistem PPDB hingga sarana pendidikan penunjang lainnya.

Oleh karena itu, Alex berpendapat, mengenai carut marutnya persoalan PPDB yang ada saat ini disebabkan oleh Dinas Pendidikan tidak memahami sistem PPDB dan cara menggunakan aplikasi untuk menerapkan zonasi.

"Semua sudah tertuang dalam Perda itu, baik terkait penerapan zonasi dan lain-lainnya. Kita membuat Perda itu untuk digunakan bukan hanya untuk pajangan. Dan pembuatan Perda itu anggaranya tidak sedikit dan kita mengisiniasi Perda ini atas masalah yang timbul selama ini," kata pria yang juga turut mengetuai Panitia Khusus pembahasan Perda penyelenggaraan pendidikan tersebut.

Alex juga menilai, meski sudah disahkan tahun lalu sudah jelas bahwa Perda Pendidikan ini tidak dipahami oleh Dinas terkait. Sehingga, sistem PPDB tahun ini menimbulkan masalah yang cukup signifikan.

Padahal, Perda yang dibuat sesuai dengan dasar Permendikbud dan aturan yang berlaku lainnya. "Tentu saja, sistem PPDB itu melanggar Perda penyelenggaraan pendidikan yang telah disepakati," katanya.

Editor: Gokli