Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semester Pertama 2018, Serapan Anggaran APBN di Kepri Sangat Rendah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 16-07-2018 | 13:40 WIB
kanwil-ditjen-keuangan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Kepri, Heru Pudyo Nugroho (tengah). (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Kepri mengatakan, realisasi pelaksanaan anggaran satuan kerja pusat dan pemerintah daerah di Provinsi Kepri hingga semester I tahun 2018 masih sangat rendah.

Dari data DIPA progres anggaran satuan kerja pusat dan 7 kabupaten/kota serta Provinsi Kepri hingga 3 Juni 2018, masih berada diangka 33.02 persen atau sekitar Rp2,616 triliun dari Rp7,992 triliun pagu anggaran dana APBN 2018.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Kepri, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dibandingkan serapan anggaran dana APBN pada semester I Tahun 2017, serapan anggaran APBN pada 2018 di Provinsi Kepri semester I mengalami penurunan 0,32 persen secara kumulatif dan secara nasional rata-rata sebesar 34,65 persen.

Rendahnya penyerapan anggaran DIPA APBN 2018 Satuan kantor dan 7 kabupaten/kota serta Provinsi Kepri ini, disumbangkan oleh serapan anggaran belanja modal dan bantuan sosial yang masih kurang optimal dan bahkan mencapai 0 persen.

"Padahal sesuai dengan pola penyerapan anggaran yang dianjurkan, Pada semester I seharusnya berada di 4 persen, sehingga dapat mengurangi penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun," ujarnya.

Kenyataanya, tambah Heru, hingga saat ini, penyerapan anggaran pada semester I tahun 2018, untuk belanja barang masih hanya 32,02 persen atau 1,058 triliun, belanja modal sebesar 19,34 persen atau Rp370,986 miliar, dan bantuan sosial penyerapanya 0 persen dari pagu Rp5,586 miliar.

"Ditinjau dari kategori wilayah satuan kerja dan perangkat daerah, penyerapan anggaran belanja barang terendah ada pada satuan kerja pusat dan perangkat daerah di Batam, termasuk satuan kerja dan perangkat daerah yang mempunyai pagu bantuan sosial di Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, yang hingga per 3 Juni 2018 belum merealisaksikan anggaranya sama sekali," ujarnya.

Selain Satuan kerja Pusat di Daerah, hingga saat ini Pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi Kepri masih minim serapan anggaranya. Jika hingga 21 Juli 2018 alokasi anggaran masing-masing Daeah dan satuan Kerja tidak segera direalisakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2017, maka alokasi dana DIPA belanja daerah dan Sataun Kantor dan lembaga di provinsi Kepri ini terancam tidak akan direalisasikan.

Adapun syarat untuk mencairkan dana DIPA anggaran DAK dan kegiatan fisik Tahap I bagai pemerintah daerah, sesuai dengan PMK 5 Tahun 2018, Pemerintah daerah harus menyerahakan Perda APBD, Out-put kegiatan 2017, serta Rencana kegiatan Anggaran (RKA) 2018.

"Kami sudah beberapa kali mengingatakan Pemda agar segera mencairkan dana DAK fisik kegiatanya, hingga tidak gagal salur, karena pada 2018 ini tidak ada lagi kompensasi keterlambatan pencairan dana DAK fisik di APBN," ujarnya.

Editor: Yudha