Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digugat Fauzi Bahar, Wagub Kepri Santai
Oleh : Ismail
Kamis | 12-07-2018 | 17:52 WIB
fauzi-bahar31.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mnatan Walikota Padang, Fauzi Bahar. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto mengaku santai saja menghadapi gugatan Fauzi Bahas atas Keputusan Presiden (Keppres) pelantikannya sebagai Wagub beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut, tidak terlalu memikirkan gugatan tersebut tidak secara langsung mengarah terhadap terhadap dirinnya.

Melainkan, pada Keppres yang menjadi keputusan Presiden RI Joko Widodo. "Saya santai saja. Tidak terlalu memikirkan hal itu," ujarnya santai.

Ia menjelaskan, jika ditarik benang merah pada proses pemilihan lalu, nama Fauzi Bahar tidak termasuk dalam bursa sebagai calon Wagub Kepri. Dirinya bersikeras, dalam bursa pemilihan wagub kemarin, hanya ada dua nama yang diajukan. Yakni, Mustafa Wijaya dan dirinya sendiri. "Lagipula, dalam Pemilihan Wagub kemarin tidak ada nama Fauzi Bahar," ungkapnya.

Kendati demikian, Isdianto mengaku tetap menghargai dengan tindakan yang dilakukan Fauzi Bahar dengan menggugat Keppres tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hal wajar dan menjadi hak seseorang.

Sebelumnya, Fauzi Bahar, Budi Sudarman dan Fredo kembali menggugat Keputusan Presiden (Keppres) atas pengangkatan dan pelantikan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto ke PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan Fauzi Bahar Cs melalui kuasa hukumnya, M.Jodi Santoso SH,MH dkk pada Selasa,15 Mei 2018 ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara gugatan 116/G/2018/PTUN-JKT.

Dalam gugatanya, Fauzi Bahara Cs,menyatakan pengangkatan pelantikan Isidanto sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepri sisa masa jabatan 2016-2021 melalui Keputusan Presiden Nomor 44/P Tahun 2018, tanggal 14 Maret 2018 tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya, dan menyatakan surat Keputusan Presiden nomor 44/P Tahun 2018 tidak sah dan batal demi hukum,"ujarnya dalam vetitum pokok perkara gugatanya, sebagai mana yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari SIPP PTUN-Jakarta,Rabu,(4/7/2018.

Selain meminta pembatal Keputusan Presiden tentang pengesahan dan pengangkatan Isidanto sebagai Wagub Kepri, Fauzi Bahar melalui kuasa Hukumnya, juga meminta pengadilan, agar tergugat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, mencabut keputusan Presiedn nomor 44/P tahun 2018 itu, serta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Isidanto Edward Arfa SH, membenarkan adanya gugatan tersebut, dari informasi yang diterima, berkas perkara Gugatanya telah mulai disidangkan pada Kamis,(28/7/2018) dengan agenda Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan.

"Recananya, kami juga mau mengajukan gugatan intervensi, karena Isidanto merupakan orang yang paling dirugikan,"ujar Edward Arfa.

Direncanakan, pada 5 juli 2018, sidang akan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tergugat dan kuasa hukumnya.

Editor: Dardani