Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Jam Jelang Pencoblosan

Panwaslu Tanjungpinang Belum Terima Laporan Jumlah Pemilih Tambahan
Oleh : Habibi Khasim
Rabu | 27-06-2018 | 08:52 WIB
zaini-panwaslu-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Koordinator Devisit Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Zaini. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Koordinator Devisit Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Zaini mengatakan bahwa sampai saat ini, Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 21.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang belum melapor jumlah pemilih tambahan kepada Panwaslu.

Zaini mengatakan, hal ini memang sangat riskan, pasalnya Panwaslu mewanti-wanti apakah ada pembengkakan jumlah pemilih tambahan saat Pilwako nanti.

"Itu yang kita takutkan, namun memang sampai sekarang belum ada laporan tentang jumlah pemilih tambahan dari KPU," terang Zaini saat dihubungi, Selasa (26/6/2018) malam.

Zaini mengatakan, dari hasil patroli pihaknya beberapa hari ini, ada sekitar 255 TPS yang rawan dari 317 TPS yang ada. Selain itu, pemilih tambahan ini juga rawan pembengkakan.

Sayangnya, Panwaslu mengaku pelaporan jumlah pemilih tambahan ini tidak ada deadline yang jelas. "Tidak ada deadline, paling kita menunggu besok (Rabu 27 Juni 2018), saat pemilihan," kata Zaini.

Menurut Zaini, pemilih tambahan ini harus didata, jelas orangnya dan benar-benar memenuhi syarat untuk memilih.

Zaini juga menyinggung surat edaran Mendagri tentang dibukanya pelayanan e-KTP atau surat keterangan (Suket) KTP elektronik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diadukcapil) pada hari pencoblosan Rabu (27/6/2018).

Zaini juga mendapatkan laporan bahwa pada saat Disdukcapil lembur, Sabtu dan Minggu kemarin, mereka menerbitkan Suket sebanyak 250 lebih.

"Kita tetap memantau dan mengingatkan agar distribusinya sesuai sasaran dan memenuhi syarat," kata Zaini.

Zaini mengaku bahwa pihaknya tetap terus berkoordinasi dengan KPU terkait jumlah pemilih tambahan ini.

Editor: Gokli