Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Himpunan Kawasan Industri Pertanyakan Kebijakan Penetapan UMS Kota Batam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 26-06-2018 | 12:52 WIB
ok-simatupang-lgi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Koordinator Wilayah HKI Kepri, OK Simatupang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keputusan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimun Sektoral (UMS) Kota Batam 2018 menuai protes dari kalangan pengusaha, terutama Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri.

Ketua Koordinator Wilayah HKI Kepri, OK Simatupang menyatakan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, konsep pengupahan sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pengusaha, terkait prediksi upah yang harus dibayar setiap tahunnya.

"Tetapi dengan terbitnya SK UMS di tengah tahun ini, membuat semuanya jadi tak bisa diprediksi," ujarnya, Selasa (25/6/2018).

OK melanjutkan, pada pasal 49 PP tersebut sudah jelas disebutkan, Gubernur dalam menetapkan UMS harus berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan.

"Yang ingin kami garisbawahi, apakah Keputusan Guburnur Kepri Nomor 804 Tahun 2018 tentang penetapan UMS kKota Batam 2018 sudah mengacu pada aturan tersebut?," ujarnya.

Menurut OK, jika tidak ada kesepakatan, mengapa harus dipaksakan? Inilah salah satu hal yang membuat tidak ada kepastian hukum dalam berusaha.

Banyak keluhan dari para industri, ketika UMS dikeluarkan, membuat mereka harus menghitung ulang anggaran biaya yang sudah dianggarkan sebelumnya.

"Belum lagi adanya desakan dari pihak serikat pekerja atau buruh yang minta upah sundulan bagi pekerja di atas 1 tahun. Pemerintah Daerah harusnya arif dan bijaksana menyikapi polemik upah sektoral yang menjadi masalah setiap tahunnya," tuturnya.

"Setiap tahun kita harus bertengkar dalam tanda kutip dan membuang banyak energi untuk hal-hal seperti ini," sambungnya.

Dikatakan, dari kalangan pengusaha memandang saat ini upah di Batam sudah sangat tidak kompetitif, jika dibandingkan upah negara-negara yang saat ini menjadi pesaing Batam. Di Malaysia, upah pekerjanya berada pada kisaran USD218-USD238, Vietnam USD145-USD167, Myanmar USD80,28, Laos USD110, Filipina USD175, Cambodia USD140.

"Batam sudah USD260 atau Rp3.523.427. Lalu jam kerja di kita 40 jam per minggu, sedangkan negara-negara tersebut hanya menerapkan sistem 48 jam per minggu. Apakah Batam masih kompetitif?," lanjutnya.

Apakah HKI akan ikut mengajukan gugatan atas terbitnya SK UMS Batam itu, sama halnya dengan Apindo.

"Ya, leading sektornya kan di Apindo. Nanti Apindo yang akan mengkoordinir," ujarnya.

Editor: Yudha