Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salah Rekap Data, KPU Kepri Klarifikasi Jumlah DPS Batam
Oleh : Ismail
Senin | 25-06-2018 | 12:16 WIB
ketua-kpu-kepri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Kepri, Sriwati. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengklarifikasi jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 untuk Kota Batam yang beberapa waktu lalu direkapitulasi.

Klarifikasi tersebut dilakukan karena adanya kesalahan teknis oleh KPU Batam dalam merekapitulasi jumlah DPS yang sebelumnya sebesar 847.627 pemilih.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengungkapkan, setelah melalui proses verifikasi maka diperoleh jumlah DPS Kota Batam yang sebenarnya berjumlah 608.946 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki 324.119, perempuan 284.827, serta Tempat Pemilihan Suara (TPS) berjumlah 2.842.

Dengan demikian, jumlah DPS Pemilu 2019 Provinsi Kepri setelah hasil rekapitulasi perbaikan berjumlah 1.158.735 pemilih.

"Perbaikan ini merupakan hasil verikasi kami setelah disurati pihak Bawaslu pada rekapitulasi kemarin," ujarnya, Senin (25/6/2018).

Ia menjelaskan, pada hasil rekapitulasi pertama masing-masing KPU Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu, terjadi kesalahan teknis dari hasil rekapitulasi KPU Batam. Kesalahan tersebut disebabkan, pihak KPU Batam salah menginput data pemilih khusus yang kedalam kolom pemilih. Padahal, data pemilih khusus tersebut sudah termasuk kedalam jumlah perhitungan sebelumnya.

Dipaparkannya, jumlah DPS yang telah direkapitulasi dari tujuh Kabupaten/Kota tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi setiap Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kepri. Hasil rekapitulasi itu pun telah melalui proses yang sesuai lengkap dengan berita acara yang ditandatangi PPK masing-masing Kabupaten/Kota.

"Jadi sudah melalui prosedur yang berlaku," katanya.

Sriwati juga menambahkan, selanjutnya DPS akan diumumkan di setiap kantor kelurahan dan kepala desa di seluruh kabupaten. Hal itu guna memudahkan masyarakat agar nantinya ada nama yang tidak terdaftar sebagai pemilih dapat melapor kepada panitia pemungutan suara untuk dapat segera ditindaklanjuti.

"Nanti baru kita masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan," ungkapnya.

Editor: Yudha