Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keppres Libur Nasional Pilkada Serentak 2018 Segera Diteken
Oleh : Redaksi
Minggu | 24-06-2018 | 11:04 WIB
pilkada_serentak5.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pilkada Serentak

BATAMTODY.COM, Jakarta -Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang libur nasional Pilkada 2018 akan segera keluar. Hal itu menyusul Pilkada Serentak 2018 yang akan segera digelar pada 27 Juni nanti.

"Informasi yang saya dengar kemungkinan 1-2 hari ini akan keluar Keppresnya," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Akan tetapi dia belum mengetahui apakah libur tersebut berlaku secara nasional atau daerah yang menggelar Pilkada saja. Menurutnya hal itu tergantung keputusan Presiden.

Penetapan libur di hari pencoblosan itu dilakukan untuk mendorong minat pemilih menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS. Ia memastikan saat ini Keppres tersebut sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara.

"Untuk mendorong partisipasi masyarakat yang tinggi, KPU kita dorong meminta kepada pemerintah menerbitkan Keppres yang menetapkan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional. KPU mengusulkan kepada Presiden, sudah diajukan kami sudah koordinasi dan sekarang sedang diproses Sesneg," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan Keppres libur nasional Pilkada 2018. Libur nasional diusulkan untuk mengakomodir pemilih yang berada di luar tempat masing-masing pilkada berlangsung.

"Tapi dari hasil kajian dalam rapat tadi, ada 1 mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," ungkap Menko Polhukam Wiranto, Jumat (22/8/2018).

Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.

Masa kampanye akan berakhir pada 23 Juni, sedangkan 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye.

Editor: Surya