Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bolos Kerja Hari Pertama, Siap-siap Disanksi
Oleh : Fredy
Sabtu | 23-06-2018 | 10:14 WIB
surat-bup-karimun.jpg Honda-Batam
Surat untuk Bupati Karimun terkait dengan sanksi pegawai yang bolos. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai hononer yang bolos atau belum masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang lebaran Idul Fitri 1439 H tahun 2018 bakal terancam sanksi.

Demikian ditegaskan Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat memimpin apel pagi, Kamis (21/6/2018). Setelah cuti bersama yang lebih lama dan ditambah libur Sabtu dan Minggu, ternyata masih ada juga pegawai yang tak masuk kerja pada hari pertama.

Dari informasi dan data yang diterima Bupati, sedikitnya 17 pejabat eselon III yang tanpa keterangan dan ada staf di beberapa dinas masih ada yang tanpa keterangan.

"Saya minta secepatnya Badan Kepegawaian Daerah Sumber daya manusia (BKD SDM) untuk mendata lagi serta menginformasikan alasan pegawai yang tak hadir tanpa keterangan dan kalau memang tanpa ada alasan yang jelas untuk dapat diberikan sanksi tegas sesuai surat edaran MenPan RB," tegas Aunur Rafiq.

Selain masalah ketidakhadiran pegawai, Aunur Rafiq, juga menegaskan agar tidak ada pegawai yang silaturrahmi, halal bihalal ke rumah-rumah pada saat jam kerja.

Sementara itu, Sekda Karimun, Mochamad Fimansyah, mengatakan, bagi pegawai yang memang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasti akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor B/8/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 bahwa cuti bersama lebaran ASN dan pegawai sampai 20 Juni 2018

Ditegaskan Mochamad firmansyah, berdasarkan surat edaran MenPan Rb sudah sangat jelas kalau ASN dan pegawai hononer sudah harus masuk pada hari Kamis, (21/6/2018) ini dan bekerja seperti biasa.

Menurut Mochamad firmansyah, sebelum cuti bersama, saya sudah ingatkan seluruh ASN dan pegawai hononer untuk disiplin dan tidak memperpanjang liburan setelah cuti bersama yang sudah cukup lama ini.

"Bagi ASN atau pegawai hononer yang tak disiplin dan tak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sedang, salah satunya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat," tegas Mochamad Fimansyah.

Sementara informasi dari staff BKD SDM, bahwa mereka saat ini sedang melakukan rekap kehadiran ASN maupun hononer sebelum datanya dilaporkan ke kementerian Padayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) .

"Sabar ya bang Sekarang kami sedang merekap datanya, kalau sudah lengkap semuanya dan akurat datanya, nanti kami informasikan," ujar salah satu Kabid di BKD SDM, Ronald.

Beberapa ASN maupun honorer mengakui kalau mereka sudah diingatkan untuk tidak memperpanjang libur setelah cuti bersama yg cukup lama pada tahun ini.

Menurut mereka dengan masa libur yang cukup lama ini tentunya para ASN sudah menjadwalkan untuk dapat masuk kerja tepat pada waktunya, kecuali ada hal-hal yang bersifat insidensil.

Editor: Dardani