Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BEM UI Ajak Masyarakat Tolak Komjen Iwan Bule Jadi Pj Gubernur Jabar
Oleh : Redaksi
Rabu | 20-06-2018 | 05:51 WIB
bem-ui.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Saat BEM UI menggelar pers confrence di Jakarta. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menolak pengangkatan Komjen M. Iriawan atau Iwan Bule sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Menurut Ketua BEM UI Zaadit Taqwa, pemerintah telah menyalahi sejumlah aturan perundang-undangan antara lain, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pilkada, dan UU Polri.

Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menolak Pj Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata.

"Menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi," ujar Zaadit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).

Zaadit menjelaskan, pada Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (UU Polri), diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. Tetapi, kenyataannya Komjen Iwan Bule tetap saja dipaksakan dilantik meski belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

"Meskipun saat ini Komjen. Pol. Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, beliau belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," ucapnya.

Dengan demikian, ia mendesak pemerintah agar segera melantik Pj Gubernur yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN.
Pelantikan Iwan Bule

Dalam ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.
Ada pula inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sumber: Kumparan
Editor: Dardani