Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Optimistis Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg Segera Diundangkan
Oleh : Redaksi
Senin | 18-06-2018 | 16:32 WIB
kpu11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal segera mengundang-undangkan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif. Peraturan itu salah satunya melarang eks koruptor mencalonkan diri.

"Insya Allah ini sebentar lagi diundangkan, kami yakin itu," kata komisioner KPU, Pramono Ubait, Ahad (17/6/2018).

Sebelumnya, ramai diberitakan Kemenkumham enggan memproses Peraturan KPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi peraturan perundang-undangan. Kementerian menyatakan telah mengembalikan PKPU itu kepada KPU.

Dalam lampiran suratnya, Kemenkumham meminta KPU untuk melakukan sinkronisasi agar peraturan mereka tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan MK. Kemenkumham juga menilai KPU perlu meminta masukan dari Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sejumlah lembaga terkait.

Menanggapi hal itu, Pramono mengatakan KPU sudah membalas surat Kemenkumham menjelang cuti bersama Idul Fitri 2018. Dalam suratnya, KPU menyatakan menolak mengubah isi dari PKPU, termasuk larangan eks koruptor mencalonkan diri. KPU meminta agar Kemenkumham mengundangkan peraturan itu seperti apa adanya, tanpa perubahan apapun.

"Kami sudah jelaskan dari sisi filosofis, yuridis dan sosiologis mengenai perlunya aturan itu,” kata Pramono.

Selain itu, Pramono mengatakan KPU tidak akan menjalankan rekomendasi Kemenkumham untuk meminta masukan dari Bawaslu, Kemendagri atau MK. Menurut dia, lembaganya telah melakukan pertemuan itu dalam forum dengar pendapat dengan Komisi Pemerintahan DPR beberapa waktu lalu.

"Kalau Kemenkumham suruh kami ketemu lagi, itu forum ilegal namanya," kata dia.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha