Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP Tentang Pengendalian Konten Ilegal di Medsos Segera Diterbitkan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-06-2018 | 12:32 WIB
samuel-kominfo.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut konten ilegal di media sosial meliputi radikalisme, terorisme, dan berita hoaks.

Semuel menjelaskan beleid ini diterbitkan untuk memudahkan pengkategorian konten ilegal. Diharapkan beleid ini bisa dijadikan panduan yang mudah dipahami oleh masyarakat banyak.

"Supaya tidak rancu, terlalu besar bahasannya, pak Menteri (Rudiantara) mau dispesifik supaya orang mudah memahami. Guideline tidak membingungkan masyarakat apa yg dilarang di undang-udang," kata Semuel di kediaman Menkominfo Rudiantara di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.

Semuel mengatakan penindakan dalam pengendalian ini, pertama-tama akun media sosial akan di suspen kemudian di blokir oleh Kominfo. Semuel mengatakan menyerahkan penangkapan pelaku ke kepolisian.

Semuel mengatakan beleid konten ilegal ini akan diterbitkan paling lama pada Agustus 2018.

Revisi UU Perlindungan Data Pribadi

Semuel lebih lanjut menjelaskan Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi prioritas selanjutnya pemerintah. Ia mengatakan RUU PDP disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"RUU nya akan masuk ke pembahasan di DPR tahun ini dan jadi prioritas. Sudah berkomunikasi dengan DPR dan DPR," ujar Semuel.

Semuel menjelaskan PDP tersebut berkiblat pada General Data Protection Regulations (GDPR) di Eropa yang mementingkan konsumen. Kendati demikian, PDP juga berusaha untuk menggabungkan GDPR Eropa yang pro konsumen dengan GDPR Amerika yang pro industri.

Semuel mengatakan penggabungan ini bermaksud untuk menyeimbangkan peraturan agar adil dan tidak memihak siapapun.

"Kami berusaha untuk menyeimbangkan itu agar tidak memberatkan industri tapi juga melindungi konsumen. Karena memang ada industri yg merasa GDPR-nya berat," ucap Semuel.

Semuel menjelaskan sesungguhnya peraturan PDP sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016. Namun, ia mengatakan kekuatan PDP dalam peraturan itu masih rendah.

"Tapi memang kekuatan hukumnya masih di bawah. Nah ini mau kami angkat peraturan PDP," kata Semuel.

Sumber: CNN Indonesia.com
Editor: Gokli