Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhub Bakal Tindak Maskapai yang Jual Tiket Melebihi Ketentuan
Oleh : Redaksi
Kamis | 14-06-2018 | 09:40 WIB
menhub-budi-k.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan bertindak tegas terhadap maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan.

Tindakan yang diambil akan berupa peringatan hingga penutupan rute. Hal ini disampaikan Menhub usai mengadakan tinjauan arus mudik lebaran di Ngawi, Jawa Timur, belum lama ini.

"Untuk harga tiket sebenarnya tidak ada airline yang menaikkan secara langsung, yang terjadi adalah vendor atau paket-paket wisata menjual dengan cara menambahkan biaya-biaya tertentu. Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka," kata Menhub, demikian dilansir laman resmi Kemenhub RI.

Sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara.

"Secara khusus itu terjadi di Kaltara sudah dibuat berita acara pada semua maskapai yang ada. Kemenhub dan Polda di sana menyatakan apabila mereka melampaui tarif, mereka akan diberi sanksi. Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ," jelas Menhub.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online.

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan. Serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit. Karena semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Namun perlu diketahui bahwa tarif disini bukanlah harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.

Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85 persen.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan bahwa saat ini maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini salah satunya disebabkan karena Kenaikan harga avtur.

"Yang namanya tarif batas bawah itu adalah perhitungan dari sejumlah biaya-biaya yang dijumlahkan menjadi batas bawah dan batas atas. Jadi perhitungan kembali itu memang sedang kita lakukan sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik. Nanti berapa persennya nanti kita hitung dan avtur itu memang menjadi komponen yang besar dalam suatu industri penerbangan," jelas Menhub.

Menurut Menhub komponen avtur bisa mencapai sampai 30-40 persen. Sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh.

"Jadi kalau avtur naik 20 persen, maka 20 dikali 30 persen menjadi 60 persen kenaikannya. Jadi kalau naik 30 persen, maka lebih tinggi lagi. Dalam minggu-minggu ini setelah lebaran kita akan menentukan batasan tarif tersebut," pungkas Menhub.

Editor: Gokli