Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pentingnya HAM Ditegakkan
Oleh : Redaksi
Rabu | 13-06-2018 | 09:16 WIB
Sartika-Istiqomah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sartika Istiqomah.

Oleh Sartika Istiqomah

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

HAM haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. HAM mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat.

Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itu manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, melihat perkembangan HAM di negara ini masih banyak bentuk pelanggaran yang sering kita temui.

Contoh kasus pelanggaran HAM yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari yaitu kekerasan dalam rumah tangga, pencemaran nama baik, terhalanginya orang dalam menyampaikan pendapat di muka umum, pelecehan seksual, bullying, dan lain sebagainya.

Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya untuk menegakan HAM di Indonesia. Di antaranya melalui fasilitas HAM dan penegak hukum, membangun kesadaran HAM masyarakat, dan membuat peraturan tentang HAM.

Dalam UUD 1945 terdapat aturan tentang penegakan HAM, menempati BAB tersendiri dalam UUD setelah melewati proses perubahan (amandemen). Kesungguhan pemerintah dalam upaya menegakkan HAM ditunjukkan dengan komitmen pemerintah seperti yang tertuang dalam BAB X A UUD 1945.

Pemerintah menyatakan menjamin dan melindungi penegakan hak-hak dasar manusia di Indonesia. Selain itu, DPR dan Presiden juga ditugaskan oleh MPR melalui TAP MPR nomor XVII/MPR/1998 agar ikut menyetujui konvensi internasional tentang hak asasi manusia, sepanjang hal itu sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ketika pemerintah sudah berperan dalam mewujudkan implementasi penegakan HAM, maka masyarakat memegang peran penting untuk menegakkan HAM di Indonesia. Sebagai seorang individu anggota masyarakat, kita diharuskan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku.

UU RI nomor 39 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang memiliki kewajiban asasi untuk patuh terhadap aturan perundang-undangan, konvensi atau hukum yang tak tertulis, dan hukum internasional tentang HAM. Untuk menjamin tegaknya HAM bukan sekedar mimpi, alangkah baiknya jika kita lebih memandang kesamaan kita sebagai satu kesatuan masyarakat Indonesia dan memberikan toleransi terhadap apa-apa yang berbeda di antara kita.

Implikasi dari kebijaksanaan kita ini adalah tertibnya masyarakat dan tegaknya HAM.

Dalam menegakaan HAM, maka kita sebagai masyarakat dapat mengawasi penegakkan HAM oleh pemerintah. Oleh karena itu, amatlah baik apabila kita membantu pemerintah dan korban pelanggaran HAM dengan melapor adanya kasus pelanggaran itu. Dari sini, kita bisa dapat mengawasi tindak tanduk pemerintah dalam menegakkan HAM.

Di Indonesia memiliki banyak instansi dan lembaga swadaya masyarakat yang berkaitan dengan penegakkan HAM, sebut saja Komisi Nasional HAM, Pengadilan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, serta lainnya.

Semua lembaga ini tentunya membutuhkan tenaga penggerak dari masyarakat untuk menegakkan HAM. Salah satu fungsi masyarakat adalah sebagai agen kontrol sosial.

Segala tindakan yang pemerintah lakukan dalam rangka menegakkan HAM tentunya memiliki berbagai kekurangan di sana sini. Maka dari itu, menjadi tugas bagi kita untuk menemukan celah-celah tersebut sambil merumuskan solusi terhadap permasalahan itu dan selanjutnya adalah menyampaikan pada pemerintah.

HAM diciptakan bertujuan untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan, mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia. Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Tujuan HAM juga agar terciptanya kedamaian di dunia, tanpa ada membeda-bedakan antara satu sama lain.

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan jangan sampai HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.

Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Penulis adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) Tanjungpinang.