Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ciduk Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 11-06-2018 | 08:52 WIB
pelaku_sodomi_karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Re, pelaku sodomi terhadap bocah 7 tahun di Karimun (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Re (24) diciduk pihak yang berwajib karena telah melakukan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap MT(7) bocah dibawah umur di sebuah gedung kosong KCC Coastal Area Tanjungbalai Karimun. Rabu (6/6/2018)

Tersangka diamankan pada saat sedang berjalan di kawasan coastal area. Penangkapan tersangka atas laporan orang tua korban. Pasalnya anak korban tidak pulang seharian pada Selasa (5/6/2018) lalu.

"Korban awalnya pamit hendak bermain ketempat temannya. Namun korban tak kunjung pulang. Ketika pulang orang tua korban mendapati anaknya telah dilakukan pelecehan. Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melapor," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Minggu (10/6/2018)

Lalu pada saat pelaku diamankan, dan dia mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual pada MT dengan disodomi. "Ketika kita tangkap pelaku mengakui perbuatannya ia lakukan digedung kosong KCC Coastal Area," jelas Lulik.

Menurut penuturan pelaku, dia sama sekali tidak mengenal korban dan dia baru bertemu di coastal area pada saat akan melakukan pelecehan terhadap korban.

"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis kejiwaan pelaku. Kabarnya pelaku sering ngumpul bersama waria. Kita akan terus dalami dan akan kita cek apakah memang sakit atau seperti apa," katanya

Pelaku mengaku ini baru pertama kalinya dia melakukan. Namun pihak Kepolisian akan terus lakukan pengembangan. Dan korban selanjutnya akan dilakukan terapi healing guna pemulihan mental korban atas peristiwa tersebut.

Editor: Surya