Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi

Wali Kota dan Wawako Batam Sempat Nego dengan M Nashihan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-06-2018 | 19:05 WIB
saksi-korupsi.jpg Honda-Batam
Tiga pejabat utama Pemko Batam Wan Darussalam, Raja Azamansyah dan Rudi Sakyakirti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Wan Darussalam dan dua pejabat lainnya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa korupsi dana Askes dan JHT ribuan pegawai Pemko Batam, M Nashihan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (7/6/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Coorpioner, Aprizal dan Bambang Kurniawan, saksi Wan Darussalam menerangkan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad sempat melakukan pertemuan dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa M Nasihahan sebagai pengacara asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Selain dua pucuk pimpinan Pemko Batam itu, dalam pertemuan dengan M Nashihan juga dihadiri mantan Sekdako Batam Agussahiman. "Pertemuan dilakukan beberapa kali untuk musyawarah penyelesaian klaim police asurasi ke PT BAJ atas gugatan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

Dilanjutkannya, pertemuan itu berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta di Kantor Wali Kota Batam serta di Hotel Mercuri, Jakarta. Dalam pertemuan itu, terdakwa M Nashihan mewakili PT BAJ menyatakan akan membayar Rp55 miliar, klaim asuransi ribuan pegawai Pemko Batam, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

"Dia (M Nashihan) selalu katakan ada, nanti ditrasfer. Bahkan dia sempat membuat surat pernyataan bersedia membayar. Hanya saja, sampai saat ini dana itu tidak pernah ada," katanya.

Selain Wan Darussalam, pada sidang yang sama penuntut umum juga menghadirkan Ketua Panitia Pengadaan Jasa Asuransi Askes dan JHT Pemko Batam, Raja Azamansyah dan Kabag Hukum Pemko Batam Rudi Sakyakirti.

Raja Azmansyah mengatakan, alokasi dana Askes dan JHT 6.000 PNS Batam, dibayarkan pemerintah melalui dana tunjangan kesejahteraan pegawai sejak 2008, setelah penandatangan MoU kerja sama Pemerintah Kota Batam dan PT BAJ selaku penyelenggara.

"Alokasi dana police dibayarkan setiap tahun selama 5 tahun berturut-turut yang dipotong dari dana tunjangan kesejahteraan sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai dari APBD sejak 2008," sebut Raja Azmansyah.

Pembayaran dan kerja sama, akhirnya dihentikan pada 2012, atas tejadinya defisit anggaran APBD, dengan permintaan pengembaliaan dan premi, sebagaimana yang diperjanjikan.

Sayangnya, ketika Pemerintah Kota Batam mengajukan klaim premi police sesuai perjanjian, PT BAJ malah berkilah dan menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar dengan alasan pailit.

"Atas hal tersebut, Pemko Batam melalui jaksa pengacara negara dalam hal ini Kasi Datun Kejari Batam (terpidana M Safei) mengajukan gugatan perdata ke PN Batam melawan PT BAJ," ujar Rudi Sakyakirti.

Namun demikiaan, tiga pejabat Pemko Batam ini juga mengakui, pada masa pertanggungan asuransi kesehatan oleh PT BAJ tahun 2008-2012, sempat menikmati enaknya menerima perawatan saat sakit di Rumah Sakit Swasta Awal Bross Batam. Sebelum akhinrya menjadi kasus korupsi atas penggunaan dana pertangungan nasabah oleh terdakwa M Nashihan yang bekerjasama denga kuasa hukum Pemko Batam mantan Kasi Datun Kejari Batam, M Safei.

Sampai saat ini, ketiga saksi yang juga pejabat utama di Pemko Batam itu menegaskan klaim asuransi dari PT BAJ juga seperti janji terdakwa M Nashihan belum cair.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis akhirnya menunda sidang sampai 21 Juni 2018, dengan perintah agar penuntut umum Hartam dan Ali Naek menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Gokli