Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Daun Chat/Katinon, Wanita Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli
Kamis | 07-06-2018 | 18:53 WIB
yatrika-kation.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yatrika Faradiba usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, seorang ibu yang telah berpisah dengan suaminya, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, dia didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dalam hal ini sebagai perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Hera Polosia, Iman Budi dan Reditte, Kamis (7/6/2018) sore di PN Batam, terungkap bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun chat/katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati, seperti anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus total 55 kg.

Pegawai Kantor Pos Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Hanya saja, pengiriman yang ke-12 ini bermasalah karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

"Ini pengiriman yang ke-12 kalinya. Sebelumnya tak ada masalah. Sekarang dianggap jadi narkotika," kata saksi, pegawai Kantor Pos Batam Center.

Saksi lain, anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Pusat akan adanya paket dari Ethiopia berupa daun Chat/Katinon yang akan diterima seseorang di Batam, merupakan barang terlarang, jenis narkotika golongan I, langsung melakukan tindaklanjut.

"Dengan adanya informasi itu, kita amankan barang dan penerima saat mengambil paket tersebut di Kantor Pos Batam Center. Kemudian dilakukan uji laboratorium Mabes Polri cabang Medan, hasilnya pasitif narkotika," kata saksi, anggota Polri itu.

Sementara petugas Karantina menjelaskan, pihaknya tidak tahu jika daun Chat/Katinon merupakan barang terlarang. Sebab, sesuai tugasnnya, mereka hanya memeriksa hama penyakit yang terkandung dalam daun tersebut.

"Kami tidak tahu jika daun itu merupakan narkotika, karena memang kami hanya memeriksa hama penyakit tumbuhan saja, sehingga untuk barang itu diberikan sertifikat bebas hama penyakit. Untuk mengetahui jika itu narkotika, petugas Karantina tidak sampai ke sana," paparnya.

Usai persidangan, terdakwa Yatrika Faradiba yang sempat diwawancara BATAMTODAY.COM mengaku tidak tahu jika daun Chat/Katinon itu merupakan narkotika. Dia juga mengaku sudah 12 kali mendapat kiriman itu dengan berat berbeda atas suruhan Ahmed Said (DPO di Malaysia).

"Setelah barang sampai di Batam, kemudian saya bawa ke Malaysia dan serahkan sama Ahmed Said. Saya tidak tahu itu digunkan untuk apa. Kalau kata Ahmed Said, barang itu daun teh yang dipesan dari Ethiopia. Saya hanya menerima dan mengantar ke Malaysia," katanya, sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara di PN Batam.

Wanita ini juga mengakui mendapatkan upah dari Ahmed Said untuk setiap kali pengiriman dan pengantaran ke Malaysia. Hanya saja, terdakwa enggan membeberkan berapa besaran upah yang diterimanya.

"Ahmed selalu kasih saya uang Ringgit setelah antar barang ke Malaysia," akunya.

Untuk menghadapi proses hukum ini, terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum. Selain didakwa pasal 114 ayat (2), Yatrika Faradiba juga didakwa melanggar pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Editor: Surya