Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Hadirkan Ahli Hukum di Sidang Prapradilan Kasus Korupsi Rp1,5 M di BPN Batam
Oleh : Ismail
Kamis | 07-06-2018 | 17:04 WIB
pn-batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mensupervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPN Batam dengan tersangka mantan Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Bambang Supriyadi.

Supervisi yang dilakukan KPK kali ini merupakan bentuk memfasilitasi ahli pada sidang praperadilan yang digelar di PN Batam, Kamis (7/6/2018).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi serta mendukung Polda Kepri dalam menghadapi Pra Peradilan, KPK membantu menghadirkan Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Riau, Pekanbaru. Dimana, Polda Kepri sebagai pihak termohon.

"Tersangka Bambang Supriadi beralasan penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana," ungkap Febri kepada BATAMTODAY.COM.

Ia menjelaskan, ahli hukum acara pidana dalam keterangan pada sidang tersebut menyatakan bahwa batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan formal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.

Di mana, praperadilan tidak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara. Dengan adanya putusan MK no 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka.

Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik dalam menetapkan tersangka harus memenuhi minimal 2 alat bukti untuk setiap unsur. Kendati demikian, hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan.

"Karena itu berarti sudah memasuki pokok perkara dan pemeriksaan pokok perkara bukan kompetensi hakim praperadilan. Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya disidik oleh Polda Kepri sejak tahun 2016, dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tahun 2017.

Editor: Yudha