Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang Kecolongan?

Mabes Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Sabu 8 Kg di Jalan Ganet Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-06-2018 | 16:16 WIB
mobil-rental11.jpg Honda-Batam
Mobil yang diduga turut diamankan dalam dugaan penangkapan sabu 8 kg terparkir di halaman Polres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba)Mabes Polri (sebelumnya diberitakan Polisi dan BNN) telah menetapkan tiga tersangka dalam penangkapan narkoba jenis sabu 8 kilogram di Jalan Ganet Tanjungpinang pada Rabu (30/5/2018) lalu. Ketiga tersangka yakni Ar, Aw dan Ec, yang merupakan pemilik dan kurir sabu 8 kg tersebut.

Penetapan tersangka ini ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/54/V/Dittipidnarkoba Mabespolri, Kamis (31/5/2018), ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung-RI, serta Permohonan izin penyitaan dan penggeledahan oleh Bareskrim Mabespolri ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam SPDP tersebut terungkap bahwa penangkapan tiga tersangka sindikat narkoba Ar, Aw dan Ec dilakukan Tim Satuan Tugas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, Tim Satgas I Dittipidnarkoba Mabespolri pada Rabu (30/5/2018) sekitar pukul 09.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Ar dan Aw di Perumahaan Alam Tirta Lestari Tanjungpinang.

Dalam Penangkapan tersebut, disita sejumlah barang bukti berupa handphone dan sejumlah barang lainya dari tersangka Ar. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Ec sekitar pukul 11.30 Wib di depan Kantor Kementeriaan Hukum dan HAM Km 14 Senggarang.

Dari interogasi yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui menyimpan barang narkoba sabu sebesar 8 kg di sebuah semak-semak Jalan Ganet Tanjungpinang. Sekitar pukul 13.20 Wib Tim Dittipidnarkoba Mabespolri menemukan narkoba tersebut di tempat tersebut.

Sementara itu berdasarkan izin penyitaan yang diajukan Dittipidnarkoba Mabespolri ke PN Tanjungpinang, sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari 8 paket sabu kristal masing-masing 1.000 gram (1 kg), 5 unit handphone, baju serta sejumlah barang bukti lainnya.

Humas PN Tanjungpinang, Edward P Sihaloho, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, membenarkan telah diajukanya izin penyitaan sejumlah barang bukti dan penggeledahan sejumlah tempat oleh Dittipidnarkoba Mabespolri ke pengadilan.

"Dan atas permohonan izin penyitaan dan penggeledahan itu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memprosesnya," sebut Edward, Kamis (7/6/2018).

Anehnya, sebuah mobil avanza putih BP 1106 YB, yang diduga merupakan barang bukti yang digunakan 3 tersangka mengambil dan membawa narkoba tersebut dari kawasan Berakit Bintan ke Tanjungpinang dan yang saat ini disita dan diamankan di halaman Parkir Satreskrim Polres Tanjungpinang, tidak masuk di dalam daftar barang bukti Penyitaan penyidik Dittipidnarkoba Mabes Polri.

Sementara Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, yang dikonfirmasi terkait penangkapan tiga tersangka narkoba dan barang bukti 8 kg sabu tersebut, Rabu (6/7/2018), mengaku tidak memgetahui.

Demikian juga keberadaan mobil BP 1106 YB yang terparkir dan dititipkan di Mapolres Tanjungpinang. "Dari siapa informasinya, saya malah belum tahu. Sampai saat ini, tidak ada dikoordinasikan ke kami," ujar Kapolres.

Sebelumnya, aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dilaporkan telah melakukan penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram di Tanjungpinang pada Rabu (30/5/2018) lalu.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga menangkap tiga orang terduga pemilik dan pembawa narkoba berinisial Ec dan kawan-kawannya di sejumlah tempat di wilayah Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh dari warga Jalan Ganet Tanjungpinang memberitahukan bahwa salah satu anggota keluarganya telah diamankan oleh aparat yang mengaku dari BNN Jakarta, karena membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kg bersama 2 orang sindikatnya.

"Katanya dari Mabes yang sudah mengamankan saudara kami berinisial Ec bersama 2 orang lainnya," sebut warga ini pada BATAMTODAY.COM, Rabu (6/6/2018).

Editor: Yudha