Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Vonis Ringan Pilot Malindo Air, Inilah Respon Kepala BNN Kepri!
Oleh : Hadli
Kamis | 07-06-2018 | 08:40 WIB
Richard_nainggolan.jpg Honda-Batam
Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada operasi pengamanan pergantian tahun pada Desember 2017-2018, BNN Kepri mendapati 1 orang warga negara Malaysia membawa 1,9 gram Sabu. Pria yang berofesi sebagai Pilot Malindo Air Muhamad Sahwan kedapatan membuang sabu miliiknya yang dibawa dari pesawat usai membawa 44 penumpang dari Malaysia.

Sabu yang dibuangnya didapati kembali oleh aparat usai ia keluar dari toilet. Barang bukti 1,9 gram itu dilimpahkan penyidik BNN Kepri ke Kejaksaan beserta tersangka MUhamad Sahwan. Pasal yang diganjar merupakan pasal 115 ayat (1) dan subsider pertama pasal 112 ayat (1), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.

Tuntutan jaksa pada terdakwa selama 9 bulan kurungan potong masa tahanan. Dalam sidang yang digelar di PN Batam, Rabu (6/6/2018) majelis hakim Tumpal Sagala, Muhammad Chandra dan Roza tak lagi mempertimbangkan adanya barang bukti yang diamankan dari terdakwa.

Majelis hakim diduga telah mengabaikan pasal 115 ayat (1) yang dijerat BNN Kepri kepada pilot Muhamad Sahwan dengan barang bukti 1,9 gram. Pertimbangannya memvonis lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa bahwa sabu 1,9 gram yang ditemukan dari terdakwa untuk dipakai bukan diedarkan atau dijual kembali.

Menanggapi putusan ringan tersebut, Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan menanggapi vonis 8 bulan penjara dengan pesona gamang. Namun karena mematuhi instansi lain khusnya pengadilan, ia mengatakan ptusan tersebut merupakan pertimbangan dari hakim.

"Itukan berdasarkan pertimbangan hakim, kami yang jelas sudah bekerja dengan optimal," ujar Richard.

Ditegaskannya, BNN Kepri telah bekerja maksimal menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti. Pasal yang dijerat kepada pilot Malindo Air tersebut dengan pasal memiliki narkotika. Yakni pasal 115 ayat (1) dan subsider pertama pasal 112 ayat (1), 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Pasal itu sudah jelas kepemilikan (Pilot Malindo Air)," tutup jenderal polisi bintang satu.

Editor: Surya