Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Sarpras Umrah, Majelis Hakim Sebut Keterlibatan Rektor Selaku KPA
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-06-2018 | 16:16 WIB
ulzana-zie1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ulzana Zie Zie mennagis di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang usai divonis 16 bulan penjara. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua PN Tanjungpinang, Joni SH bersama hakim anggota Yon Efri dan Santonisu Tambunan menyebut keterlibatan Rektor Umrah Syafsir Akhlus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andreuw Setiadi menager PT. BMKU, Aang suruhan PT. BMKU serta Budi Yulianto selaku Direktur Utama PT. Buana Koorporindo dalam Korupsi dana proyek sarana prasaran Umrah tahun 2015.

"Selain keterlibatan PT. Buana Koorporiondo dan Bydi Yulianto serta PT. BMKU dalam putusan Ulzana Zie-zie selaku mantan Dirut PT. BMKU, majelis hakim dalam pertimbangan putusan hukumnya kepada terdakwa Hery Suryadi juga menyatakan keterlibat Rektor Umrah Syafri Akhlus selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam korupsi Sarpras Umrah ini," ujar Santonius usai persidangan, Selasa (6/6/2018).

Dalam putusan terdakwa Hery Suryadi, tambah dia, majelis hakim juga menuangkan adanya keterkaitan Syafsir Aklus selaku KPA dan Rektor Umrah yang tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Anggaran, Rencana Umum Pengadaan (RUP) DIPA-UMRAH dari APBN sebagaimana yang diamanatkan sejumlah pasal di Perpres 54 dan terakhir diperbaharui melalui Perpres 72 tahun 2017 tentang pengadaan barang dan Jasa.

"Dalam kegiatan ini, Syafsir Akhlus selaku rektor dan kuasa pengguna anggaran melanggar pasal 23, pasal 6, pasal 66 Perpres 45 dan terakhir diperbaharui dengan Perpres 7 dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar majelis hakim dalam putusannya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga membeberkan, penerimaan sejumlah dana dan fasilitas oleh Sfasir Aklhus dari PT. BMKU bersama terdakwa Hery Suryadi sebelum pelaksanaan dan saat kegiatan proyek Sarpras UMRAH dilaksanakan.

"Keterlibatan sejumlah pihak ini dalam pertimbangan majelis hakim sebagaimana uraian dan unsur dari pasal 55 KUHP dalam dakwaan jaksa penuntut Umum," ujarnya Santonis.

Artinya tambahnya, proyek kegiatan sebesar Rp100 miliar yang dibagi pada 3 proyek kegiatan dari APBN 2015 tidak akan bisa berjalan kalau hanya terdakwa Hery Suryadi selaku PPK yang melaksanakan, mulai dari perencanaan, pengalokasiaan serta pelaksanaan kegiatan.

"Atas hal itu majelis hakim dalam pertimbangan putusan pada terdakwa Hery Suryadi sudah menjelaskan adanya keterlibatan dari Syafri Aklus sebagai Rektor dan KPA, kemudian Andeuw Setiadi, Aang, dan Budi Yulianto, kemudiaan Hendri Guklto, kemudaian Ulza Zie-zie yang nyata-nyata bersama-sama dalam korupsi dana Sarpras Anggaran APBN 2015 UMRAH," tegasnya.

Mengenai tindaklanjut dari keterlibat sejumlah pihak termasuk keterlibatan Budi Yuliantio dan Coorporate PT. BMKU dan PT. Buana Koorporindo dalam korupsi Sarpras UMRAH dalam putusan tersebut. Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang menyatakan, menyerahkan sepenuhnya ke penyidik dan penuntut untuk melakukan penyidikan.

"Mengenai tindak lanjut penyidikan dan penetapan tersangka, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyidik polisi dan jaksa. Karena majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sesuai dengan fakta dan data yang terjadi dipersidangan terhadap keterkaitan sejumlah pihak dalam kasus tersebut," ujarnya.

Editor: Yudha