Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bingkisan Maksimal Senilai Rp 25 Ribu

Paslon Dilarang Beri Bingkisan Lebaran ke Pendukung
Oleh : Habibi Khasim
Jumat | 01-06-2018 | 19:41 WIB
panwas-tpi-maryam-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang, Mariyamah. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Menjelang Lebaran, seperti biasanya, minuman kaleng memang menjadi incaran banyak masyarakat, khususnya di Kota Tanjungpinang. Apalagi, sudah menjadi kebiasaan turun-temurun di Tanjungpinang.

Pada Lebaran tahun ini, bertepatan dengan suasana Pilkada Tanjungpinang yang akan berlangsung pada 27 Juni mendatang, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Mariyamah, mengingatkan agar masing-masing pasangan calon (Paslon) tidak memberikan bingkisan Lebaran berupa minuman kaleng dan lainnya kepada pendukung.

"Paslon baca kembali aturannya, itu tidak dibolehkan," kata Mariyamah, Jumat (1/6/2018).

Mariyamah mengatakan, Paslon hanya boleh memberikan bantuan barang senilai Rp25 ribu. Oleh karena itu, Paslon tidak boleh memberikan bingkisan yang nilainya di atas Rp 25 ribu.

Terkait hal ini, memang banyak modus. Mulai dari pemberian atas nama orang lain, namun ada embel-embel Paslon, sampai memberi dengan terang-terangan.

Terkait hal ini, Mariyamah meminta dukungan masyarakat agar dapat melaporkan kepada Panwaslu jika memang ditemukan Paslon yang memberikan bantuan minuman kaleng.

"Banyak motif dalam hal pembagian air kaleng. Makanya jika hal itu ditemukan, tetap diproses dulu. Apakah nanti trbukti dari Paslon atau tidak pada saat pemanggilan klarifikasi dijelaskan oleh terlapor," kata Mariyamah.

Editor: Gokli