Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Tak Bayar THR Segera Laporkan ke Disnaker
Oleh : Wandy
Jum\'at | 01-06-2018 | 15:52 WIB
kabid-disnaker-karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Karimun, Poniman. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk dapat memberikan THR kepada para karyawan.

Kabid Hubungan Industrial, Poniman mengatakan untuk pembayaran THR tujuh hari menjelang hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Namun bila karyawan perusahaan mengalami pemutusan kontrak kerja pada 30 hari menjelang hari raya, maka karyawan tersebut berhak menerima uang THR.

"Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWT) dan mengalami pemutusan kerja 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR keagamaan. Tentunya ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya," papar Poniman, Jumat (1/6/2018).

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan dimana bagi para pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan. THR sebesar 1 bulan upah yang biasa diterima.

Sementara yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

Menurutnya, sejauh ini di Kabupaten Karimun baru pertama kalinya mendapatkan pengaduan terhadap keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Namun untuk pelanggaran berat hingga saat ini belum ditemukan.

"Kita temukan pengaduan di satu perusahaan yang telat membayarkan THR. Dimana mereka menerima H-3 lebaran. Kalau untuk yang masalah berat lainnya belum kita temukan," katanya.

Pihaknya menghimbau apabila ada keluhan terhadap pembayaran THR maka segera lapor ke Disnaker Karimu. Dimana nanti pihaknya akan menurunkan tim khusus untuk mencari tahu apa permasalahan keterlambatan pembayaran THR tersebut.

Dan jika ditemukan pelanggaran berat maka pihak perusahaan akan dikenakan sanksi. Baik sanksi teguran maupun sanksi pembatasan kegiatan perusahaan.

Editor: Yudha