Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sinar Mas akan Libatkan Auditor Independen soal Bisnis Kayu
Oleh : Redaksi
Jumat | 01-06-2018 | 12:52 WIB
suhendra-sinar-mas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Asia Pulp and Paper Sinarmas Suhendra Wiriadinata. (Foto: CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Produsen kertas Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas berencana melibatkan auditor pihak ketiga untuk meninjau seluruh bisnis kehutanan di Indonesia. Ini dilakukan guna menentukan jika ada karyawan perusahaan yang terlibat dalam bisnis-bisnis yang memiliki konflik kepentingan dengan perseroan.

Hal itu disampaikan manajemen menanggapi laporan Koalisi Antimafia Hutan terkait 20 perusahaan cangkang di sejumlah negara surga pajak yang diduga memiliki saham pelbagai pemasok kayu yang dimiliki APP.

"Kami akan mengadakan sebuah lokakarya untuk mendiskusikan hasil audit ini dengan pihak-pihak berkepentingan setelah laporan selesai," ujar Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (31/5).

Dia mengungkapkan hubungan yang signifikan antara perusahaan dengan perusahaan lain, baik dalam hal ekonomi maupun operasional merupakan hal yang wajar. Terlebih dalam rantai pasokan yang sangat terintegrasi, seperti rantai pasokan APP Sinar Mas.

"Fokus utama APP Sinar Mas adalah memastikan pasokan kayu kami bebas dari deforestasi," tuturnya.

Pihaknya mengklaim tak akan ragu untuk mendisiplinkan dan memutus hubungan dengan pemasok yang melanggar Kebijakan Konservasi Hutan tanpa terkecuali, bahkan jika pemegang saham dari pemasok tersebut adalah mantan karyawan atau anggota Keluarga Widjaja sekalipun.

Sebelumnya, laporan terbaru Koalisi Antimafia Hutan berjudul 'Tapi, Buka Dulu Topengmu: Analisis Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pemasok Kayu APP di Indonesia' pada Rabu (30/5).

Salah seorang peneliti dari koalisi Syahrul Fitra mengatakan lima anggota keluarga Eka Tjipta Widjaja dan 20 perusahaan cangkang di negara surga pajak, merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari pemasok yang dimiliki oleh APP, beserta beberapa pabrik pulp dan kertas.

Riset itu menganalisis ratusan entitas dalam pelbagai dokumen publik, termasuk data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Syahrul mengatakan perusahaan cangkang di surga pajak itu terbentang dari Singapura, Hong Kong, British Virgin Islands, Mauritius, Malaysia hingga Belanda. Walaupun demikian, saham yang dimiliki adalah saham minoritas.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani