Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Tersangka Sindikat Pembobolan Rumah di Bintan Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Harjo
Sabtu | 26-05-2018 | 15:28 WIB
pelimpahan-tsk-curat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik Polres Bintan limpahkan tesangka Curat ke Kejaksaan Negeri Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mz alias Em (16), satu dari tujuh tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah tempat di Bintan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, Jumat (25/5/2018).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, berkas perkara Mz diselesaikan lebih cepat karena masih berstatus di bawah umur.

"Karena usianya masih dibawah umur, maka penanganannya harus lebih cepat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP Jo UU RI NO. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," terang Adi Kuasa kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (26/5/2018).

Dikatakan, tersangka ditangkap bersamaan dengan tiga tersangka lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah dilakukan pengejaran dan hasil pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang sudah berhasil tertangkap di kabupaten Tanjungbalai Karimun dan di Bintan.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Bintan, terakhir berhasil membekuk 4 maling sindikat pembobol rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (8/5/2018). Pengejaran itu dilakukan stelah mendapat informasi dari tiga tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Empat tersangka ini kabur ke Sumut setelah mengetahui tiga rekannya tertangkap. Kita lakukan pengejaran dan akhirnya tertangkap di Deli Serdang, Sumut," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (11/5/2018).

Keempat tersangka yang diamankan di Deli Serdang itu, masing- masing Darawansyah alias Iwan (24), Khirullah alias Kola (28), Dedi Safutra alias Putra (20) dan MZ alias EM (16).

Editor: Yudha