Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Hery Suryadi Minta Hakim Ungkap Keterlibatan Rektor dalam Korupsi UMRAH
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-05-2018 | 13:28 WIB
korupsi-umrah1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rugikan negara Rp7 miliar, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cs dituntut selama 1,5 sampai 2,5 tahun penjara saja oleh JPU (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Hery Suryadi dan Kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak SH, meminta Hakim pengadilan Tipikor Tanjungpinang adil dan mengungkap semua fakta keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi Rp7,8 miliar dana proyek Program Integritas Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang didanai dari APBN tahun 2015.

"Kami meminta Majelis Hakim memutus perkara ini adil dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, hingga tidak ada kesan adanya tebang pilih," ujar Cholderia pada BATAMTODAY.COM, Jumat (25/5/2018).

Dia menambahkan, sesuai dengan fakta persidangan, Proyek Sarana prasarana (Sarpras) 118 PTN di Indoensia yang menelan dana Rp60 triliun tahun 2015 sarat dengan permainan politik anggaran pusat.

"Salah satunya Rp100 miliar dana Sarpras APBN tahun 2015 itu, yang memakan korban Wakil Rektor II UMRAH, atas permintaan Rektor Prof Syafri Akhlus dan Waluyo sebagai Bidang Perencanaaan Anggaran Kementerian Pendidikan," ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan fakta persidangan, anggaran APBN tahun 2015 ini nyata-nyata sudah diatur dan dikondisikan. Selanjutnya diatur dan dilaksanakan PT Multi Buana Coorporindo (BMC) dengan komisaris Budi Yulianto yang memerintahkan Andrew Setiadi sebagai maneger PT BMKU, anak perusahaan PT MBC untuk mengatur kontraktor pelaksana, membuat TOR, RAB dan proposal, termasuk HPS yang menyalahi prosedural, hingga menyeret Herry Suryadi sebagai PPK yang merasa dijebak dan dipaksakan oleh Rektor.

"Dengan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, kami berharap majelis adil dan objektif dalam melihat fakta dan dalam pertimbangan hukum pada klien kami sebagai terdakwa," ujarnya.

Hal itu tambah Cholderia, sesuai dengan pendapat pengadaan barang dan jasa, Drs. Ide Oktaviano yang menyatakan apabila pada 4 terdakwa ditemukan mengakibatakan kerugian negara maka sejumlah pihak yang mengatur dan mengkondisikan proyek kegiatan pengadaan sarana prasarana itu, secara bersama-sama juga melakukan pidana.

Dalam pledoinya, kuasa hukum dan terdakwa Hery Suryadi juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri yang menuntutnya lebih berat dari 3 terdakwa lainnya.

"Demikian juga dengan hukuman penjara atas uang pengganti, yang hanya tinggal Rp32 juta yang belum dikembalikan Herry tetapi dituntut Jaksa dengan Hukuman 1 tahun penjara," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar, hanya dituntut selama 1,5 sampai 2,5 tahun penjara saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (14/5/2018) malam.

Adapun ke-4 terdakwa masing-masing, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Yusaman selaku distributor dan terdakwa Ulzana Zie Zie.

Dalam tuntutannya, Siswanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Yudha