Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersaksi untuk Terdakwa Fransisca

Fadillah Beberkan Modus Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Tahun 2011
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 25-05-2018 | 18:52 WIB
sidang-fransisca.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terpidan Fadilla RD Marlarangan saat bersaksi untuk terdakwa Fransisca Ida Sofian dalam kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla RD Malarangan yang sudah menjadi terpidana korupsi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fansisca Ida Sofia di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (24/5/2018).

Dalam persidangan, Fadillah membeberkan kesalahannya dan juga keterlibatan terdakwa Fransisca dalam kasus tersebut. Saat itu, Fadillah bersaksi sambil meneteskan air mata di hadapan majelis hakim Santonius, Yon Afri dan Eriaty Khairul Ummah serta jaksa penuntut umum.

Fadillah membenarkan menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan 100 persen, kendati alat kesehatan dari tujuh proyek belum diterima sepenuhnya oleh RSUD Embung Fatimah.

"Saya akui saya salah di administrasi yang mulia dan tidak menggunakan denda keterlambatan kontraktor dalam pemgadaan ini, hingga dana pembayaran cair 100 persen," ujarnya.

Ia juga mengakui, dalam proyek senilai Rp18 miliar itu, dirinya selaku Direktur RSUD Embung Fatimah juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pemgguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dengan alasan tidak ada pejebat eselon III saat itu yang memiliki sertifikasi pengadaan termasuk dirinya, juga belum memiliki sertifikat.

"Saya juga memang pada saat itu, belum punya sertifikasi pengadaan, tetapi saya paham dan tahu cara melaksanakan kegiatan pengadaan karena sering baca Perpres pengadaan barang dan jasa," katanya, lagi.

Mengenai pembuatan Harga Perkiraan Sementara (HPS), Fadilla mengakui menyusun sendiri untuk HPS 7 item kegiatan pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, dengan pembanding harga Alkes pada brosur yang diperolehnya dari pameran alat kesehatan setiap tahun.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan pengumuman lelang RSUD Embung Fatimah Batam, proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) itu dimenangkan tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu, masing-masing PT Masmo Masjaya sebagai pemenang lelang lalu PT Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.

Anehnya, setelah PT Masmo Masjaya terpilih sebagai pemenang tender, terakhir ketahuan jika perusahaan pemenang tender proyek itu dipinjam oleh calo pengadaan dalam hal ini terdakwa Fransisca Ida Sofia.

"Awalnya saya tidak kenal dengan terdakwa ini, saya hanya kenal dengan Ali Arnold Daulay selaku direktur PT Masmo Masjaya," ujarnya.

Tetapi ketika diakhir kontrak 15 Desember 2015, berdasarkan berita acara penerimaan barang, diketahui jika sebagain alat kesehatan yang diadakan belum seluruhnya tiba di Batam dan masih tertahan di Tanjung Priok.

"Saya juga sempat mendesak Direktur PT Masmo Masjaya, tetapi dia bilang yang tanggung jawab adalah Fransisca. Sedangkan saya tidak memiliki hubungan hukum dengan terdakwa," katanya.

Dikatakan Fadillah, saat itu sempat menanyakan PPHP terhadap kedatangan barang Alkes tersebut dan memanggil ketua penerima barang dan saat itu dikatakan, barang yang datang baru 60 persen.

"Selanjutnya saya juga memerintahkan Sumalik agar mengecheck alat Alkes yang disebutkan kontraktor saat itu tertahan di Tanjung Priok, sebelum akhirnya berita acara serah terima barang untuk pencaitan dana 100 persen dibuat," jelasnya.

Dari pembuatan berita acara itu, Fadilla mengaku mengetahui barang baru sampai pada Februari tahun berikutnya dari laporan PPHP saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Dalam dakwan jaksa, pada royek yang menelan anggaran Rp18 miliar itu, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.604.815.696 sesuai hasil perhitungan BPKP.

Terdakwa Fransisca dijerat dengan pasal berlapis melanggar pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain terdakwa Fansisca Ida Sofia Prayitno, dalam kasus ini Drg Fadilla RD Malarangan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri bersama dengan Ali Arno Daulay.

Editor: Gokli