Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidak Takjil di Karimun, BPOM Kepri Temukan Makanan Mengandung Bahan Pewarna Berbahaya
Oleh : Wandy
Kamis | 24-05-2018 | 14:40 WIB
pemeriksaan-takjil1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas BPOM Kepri sedang memeriksa takjil di Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bersama Dinas Kesehatan dan Disperindagkop Karimun kembali lakukan sidak tajil dan menemukan tiga jenis makanan mengandung bahan pewarna berbahaya Rhodamin B di Pasar Bukit Tembak, Kelurahan Sei Pasir.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, adapun jenis makanan tersebut yakni sagu cap mutiara, kerupuk palembang, dan kerupuk merah.

"Iya kita kembali menemukan tiga jenis makanan mengandung bahan berbahaya yang dijual oleh pedagang. Tiga jenis makanan itu antara lain Sagu Cap Mutiara, Kerupuk Palembang dan Kerupuk Merah," ujar Rachmadi, Kamis (24/5/2018).

Menurutnya, dilakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa makanan yang dijual bebas dari zat berbahaya serta aman dikonsumsi. Dimana pemeriksaan akan dilaksanakan selama tiga hari dan sejalan dengan pemeriksaan takjil di bazar-bazar makanan di tiga Kecamatan wilayah Karimun.

Pemeriksaan dilakukan terdapat 29 jenis makanan yang diambil sampel untuk dilakukan pengecekan. Berdasarkan hasilnya tiga jenis makanan tersebut mengandung Rhodamin B, sisanya bebas dari zat berbahaya.

Selanjutnya terhadap makanan yang mengandung Rhodamin B akan dibawa ke laboratorium BPOM Batam untuk memastikan kandungan apa yang ada di dalam ketiga jenis makanan tersebut.

"Berdasarkan hasil tes sementara kita temukan tiga jenis yang mengandung zat berbahaya. Tetapi kita akan pastikan lagi dengan membawa ke labotorium di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, makanan yang mengandung zat berbahaya itu akan ditarik dari peredaran dan dilarang dijual. Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jenis makanan sehingga tidak mengkonsumsi zat berbahaya. Pasalnya, apabila dikonsumsi akan menyebabkan penyakit kanker.

"Kita mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan tadi," ujar Rachmadi.

Untuk diketahui sebelumnya BPOM Kepri menemukan zat berbahaya pada minuman jenis es bandung di lokasi penjualan takjil kawasan kolong Sei Lakam Timur Selasa (23/5/2018) sore. Dimana minuman tersebut mengandung zat Rhodamin B yang biasanya digunakan untuk industri tekstil dan kertas.

Editor: Yudha