Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Minta Aktivitas PT GRM Distop

Dugaan PT GRM Lakukan Tindak Pidana, DPRD Surati Polisi
Oleh : Wandy
Kamis | 24-05-2018 | 10:16 WIB
bakti-lubis.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun Bakti Lubis (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Bakti Lubis, sudah mempersiapkan surat permintaan untuk menghentikan aktivitas di PT Grace Rich Marine (GRM).

"Saya sudah menandatangani surat permintaan untuk menutup dan menghentikan sementara aktivitas operasional di PT GRM," kata Bakti Lubis, Kamis (24/5/2018).

Dia mengatakan, adapun surat yang akan dikirimkan yaitu permintaan kepada pemberi izin untuk meninjau dan mengevaluasi kembali surat izin yang diberikan serta surat permintaan pemberhentian sementara aktivitas di perusahaan yang bersangkutan.

"Akan kita surati kepada empat lembaga yakni Dirjen Perhubungan laut, Menteri Perhubungan, Gubernur Kepri dan Bupati Karimun," katanya.

Menurutnya, perusahaan tersebut sudah banyak sekali melakukan pelanggaran terkait perizinan. Untuk itu pihaknya meminta untuk meninjau kembali izin tersebut.

Dengan dilayangkannya surat tersebut agar masyarakat yang bermukiman di wilayah operasional tidak terus mengalami kemarahan yang lebih besar lagi dari sebelumnya.

"Setelah diteliti kembali, banyak temuan dari perusahaan tersebut. Untuk itu kita meminta yang memberi izin dapat meninjau kembali. Pasalnya saat ini pihak perusahaan masih terus beroperasi. Kita mencoba agar masyarakat tidak terus mengalami kemarahan yang lebih besar. Untuk itu kita surati agar memberhentikan aktivitas di perusahaan tersebut," jelas Bakti Lubis.

Di samping itu juga, Wakil Rakyat ini juga mengirimkan surat kepada Kapolres Karimun. Pasalnya ada dugaan kuat pihak perusahaan GRM ini telah melakukan tindak pidana.

"Dugaan adanya kegiatan eskploitasi penebangan hutan mangrove yang sedang berjalan, sementara izin belum dikantongi," katanya

Izin mereka katanya lagi, hanya izin reklamasi di laut. Namun walaupun memiliki izin reklamasi di laut tentunya tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ada. Di mana pihaknya menemukan kegiatan reklamasi di darat seperti halnya tanamam mangrove yang ditebang oleh pihak perusahaan. Berdasarkan peraturan tidak boleh ditebang sebelum dikeluarkan surat izin penebangan.

"Di sana itu sudah banyak tanaman mangrove yang dibabat habis, dan itu sangat melanggar peraturan, makanya kami menyurati Polres Karimun, karena diduga kuat tercium bau pelanggaran hukum tindak pidana," tutupnya.

Editor: Udin