Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keterangan Saksi Ampio di Persidangan

Oknum Pegawai Rutan Dabosingkep Terlibat Peredaran Narkotika
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-05-2018 | 19:17 WIB
ampio-ok.jpg Honda-Batam
Tju Ang Pio alias Ampio, seorang narapidana Lapas Tanjungpiang saat bersaksi untuk terdakwa Zulfira dan Moa. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tju Ang Pio alias Ampio, seorang narapidana Lapas Tanjungpiang, sebut Arfandi pegawai Rutan Kelas IIB Dabosingkep Lingga yang memesan sabu seberat 60,77 gram untuk terdakwa Zulfira.

Hal ini terungkap pada saat Tju Ang Pio alias Ampio dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(23/5/2018).

Di dalam persidangan, awalnya Ampio berbelit-belit tidak mau berterus terang terkait keterlibatan pegawai Rutan Dabosingkep, itu. Tetapi lama kelamaan setelah majelis hakim memberikan peringatan kepada Ampio, akhirnya terungkap dan Ampio berterus terang.

"Awalnya Arfandi yang menghubungi saya, pakai handphonenya sendiri mengatakan ada sabu tak? Mau pesan sabu untuk terdakwa Zulfira," ujar Ampio, menerangkan perbincangannya dengan Arfandi.

Ampio menjelaskan, awal sehari sebelum ditangkapnya kedua terdakwa ini, pada waktu itu Arfandi menghubungi Ampio. Sedangkan yang mengenalkan terdakwa Moa (rekan Zulfira) dengan Ampio adalah Arfandi pada Minggu (25/2/2018).

"Saya minta nomor Zulfira dari Arfandi dan meminta tolong untuk menjemput terdakwa Zulfira," dalih Ampio.

Padahal yang sebenarnya setelah majelis hakim memberikan peringatan kepada Ampio akhirnya mengatakan, bahwa Ampio menyuruh terdakwa Moa untuk mengantarkan sabu kepada terdakwa Zulfira.

Sementara itu, majelis hakim mencurigai bagaimana Ampio yang sudah menjadi napi Lapas Tanjungpiang ini bisa mendapatkan sabu. Ternyata, sabu itu didapat dari Yus tahan pendamping (Tamping) di Lapas Tanjungpiang.

"Saya dapat dari kawan (Yus) Tamping yang membawa ke dalam sel," katanya.

Usai mendengar kesaksian Ampio, majelis hakim Corpioner Sihombing, Romauli Purba dan Eduard P Sihaloho menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Arfandi, pegawai Rutan Dabosingkep.

Editor: Gokli