Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komnas HAM Perpanjang Masa Penyelidikan Kasus Novel Sampai 19 Agustus 2018
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-05-2018 | 19:04 WIB
moniaga-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan (TBPKNB) Sandra Moniaga.(Twitter.com/@KPK_RI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan (TBPKNB) Sandra Moniaga menyatakan pendalaman terhadap kasus penyiraman Novel Baswedan akan diperpanjang hingga tiga bulan ke depan, yakni dari 19 Mei 2018 hingga 19 Agustus 2018.

Sebelumnya, tim tersebut telah bekerja sejak awal Februari lalu serta sudah menemukan beberapa informasi dan data yang masih diolah, didalami, serta dilakukan pengkajian dengan ahli.

"Berdasarkan Sidang Paripurna pada Mei 2018, Tim Bentukan Paripurna Kasus Novel Baswedan (TBPKNB) ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama tiga bulan ke depan," ujar Sandra di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Terkait perpanjangan tersebut, Sandra Moniaga mengatakan tidak ada hal yang sulit dalam proses klarifikasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Yang sulit sebenarnya menggali beberapa hal penting karena kasusnya sudah terlalu lama. Jadi, banyak informasi penting yang sebenarnya bisa menjadi bukti, tetapi menjadi sulit karena sudah terlalu lama," ujarnya.

Dia berharap kasus tersebut bisa segera selesai dalam masa perpanjangan kedua. "Jadi, laporannya ada dan rekomendasinya solid," lanjut Sandra.

Perlu diketahui, TBPKNB dibentuk untuk mencari hambatan-hambatan yang mendasari lamanya proses penyidikan kasus Novel Baswedan.

Apabila masa perpanjangan kedua penyelidikan kasus penyiraman Novel Baswedan tersebut telah habis, maka menurut mekanisme yang dimiliki Komnas HAM masa kerja TBPKNB bisa diperpanjang kembali.

Namun, Komnas HAM tidak mengharapkan hal itu terjadi.

Sandra mengungkapkan Komnas HAM telah menyelesaikan laporan terkait sebanyak 75%. "Tapi, yang 25% tetap harus ada, dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli