Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu Ahli yang Hobi Nyabu Sedang Sakit

Dua Ahli Pertambangan Tak Hadir, Sidang Dugaan Tambang Bauksit Ilegal Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 23-05-2018 | 18:40 WIB
awe-bauksit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Weidra alias Awe, bos tambang bauksit saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perkara dugaan tambang bauksit ilegal dengan terdakwa Weidra alias Awe di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/5/2018), terpaksa ditunda. Sebab, dua ahli pertambangan yang akan memberikan pendapatnya tak bisa hadir.

Dua ahli pertambangan itu berasal dari Dinas Pertambangan dan ESDM Pemprov Kepri atas nama Budi Setiawan dan satu lagi dari Ditjen Pertambangan Kementerian ESDM atas nama Wawan Supriawan.

"Mohon izin majelis, dua ahli pertambangan dalam perkara ini, belum dapat kami hadirkan, karena berdasarkan pemberitahuan penyidik Polres, ahli atas nama Budi Setiawan sedang sakit dan dibawa berobat ke Batam," ujar JPU Dhani beralasan.

Sedangkan ahli dari Ditjen Pertambangan Kementerian ESDM, Wawan Supriawan, ditambahkan Dhani tidak ada jawaban atas pemanggilan, yang sudah dilayangkan jauh hari sebelumnya.

"Untuk ahli atas nama Wawan, kami akan melakukan pemangilan kembali, dan mohon sidang ditunda 1 minggu," pintanya.

Atas permohonan JPU tersebut 'Trio Hakim' PN Tanjungpinang, Iriaty Khairul Ummah, Henda Karmila Dewi dan Jhonson Sirait, sepakat menyatakan penundaan sidang pada Rabu (30/5/2018).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Weidra alias Awe, bos tambang bauksit PT Alam Indah Purnama Panjang (AIPP) dengan dakwa berlapis melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dalam dakwaan kedua melanggar pasal 161 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atas pertambangan bauksit ilegal yang dilakukan terdakwa di Tanjungmoco, Pulau Dompak.

Editor: Gokli