Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

9 Desa di Lingga Belum Cairkan Dana Desa Tahap I
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 23-05-2018 | 16:52 WIB
dana-desa111.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dana Desa. (Foto: RiauSky)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lingga menyatakan hingga saat ini masih ada 9 Desa di Lingga yang belum melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I.

"Masih ada 9 Desa, ini karena mereka belum menyelesaikan penyusunan APBDes," kata Kabid Pemerintahan Desa, DPMDes Lingga, Sutarman kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (23/5/2018).

Ke 9 desa itu yakni Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir, Desa Suak Buaya Kecamatan Kepulauan Posek, Desa Marok Tua, Desa Tanjung Irat, Desa Sungai Raya dan Desa Sungai buluh yang berada di wilayah Kecamatan Singkep Barat. Kemudian Desa Resang dan Berhala di Kecamatan Singkep Selatan, terakhir Desa Limbung di Kecamatan Lingga Utara.

Sutarman mengatakan saat ini Desa-desa tersebut diminta untuk segera menyelesaikan penyusunan APBDes agar pencairan dapat dilakukan.

"Kita juga sudah surati beberapa pihak kecamatan yang desanya belum menyelesaikan APBDes untuk difasilitasi agar segera diselesaikan. Itu langsung dari pak Bupati melalui Sekda, karna ini sudah hampir masuk pencairan tahap dua," ujarnya.

Menurut Sutar percepatan penyaluran DD penting dilakukan berdasarkan hasil rapat regional pada bulan April 2018 kemarin dalam rangka mendukung program pemerintah pusat tentang padat karya tunai dan stunting di desa. Karena dalam rapat itu pencairan DD ditegaskan dilakukan paling lambat tanggal 2 Mei 2018.

Namun karena lemahnya kesiapan desa dalam penyusunan APBDes tadi membuat beberapa desa untuk proses pencairannya menjadi terhambat.

"Kami selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, kita minta bulan ini semuanya sudah selesai," sebutnya.

Pencairan DD pada tahun anggaran 2018 ini dilakukan dalam tiga kali pencairan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Sebenarnya jika mengacu pada peraturan menteri, DD sudah dapat dicairkan pada bulan Februari 2018 kemarin, namun karena lemahnya sumber daya dan beberapa kendala teknis sehingga dana desa baru dapat dilakukan pencairan pada bulan April 2018 kemarin.

Editor: Yudha