Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permintaan Maaf Tersangka Ujaran Kebencian di Facebook Tak Gugurkan Proses Hukum
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 23-05-2018 | 14:04 WIB
rs-sara12.jpg Honda-Batam
RS saat ditemui di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap RS, tersangka pembuat ujaran kebencian di media sosial, hingga kini masih terus berlanjut. Meskipun ada penyesalan dari RS, namun hal itu tidak berpengaruh pada proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, dalam kasus ini merupakan pidana murni. Sebab, ia menimbulkan ujaran kebencian pada suatu kaum, bukan individu. Hal itu juga yang membuat dirinya terancam hukuman penjara 6 tahun.

"Silahkan RS meminta maaf dan itu sah-sah saja dilakukan. Tapi proses hukum terus berlanjut," ungkapnya, Rabu (23/5/2018).

Dilanjutkan, sejauh ini pihaknya juga belum menerima pengajuan permohonan penangguhan tahan atau lain sebagainya.

"Karena itu hukum berlanjut karena belum ada pengajuan penangguhan penahanan dilakukan," pungkasnya.

Berita sebelumnya, RS pelaku ujaran kebencian pada akun media sosial Facebook miliknya, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, hingga sekarang proses pemberkasannya masih terus dilakukan.

Pantauan di Mapolresta Barelang, tampak ia digiring dari ruang tahanan menuju ruang Unit V Satreskrim Polresta Barelang untuk periksaan lebih lanjut, Senin (21/5/2018).

Rasa penyesalan terbesit jelas dari wajahnya. Bahkan, saat ia hendak kembali diantar ke ruang tahanan, pewarta sempat mencegat untuk diwawancara. Namun ia langsung menangis menyesali perbuatannnya.

"Saya minta maaf pada umat islam. Saya sangat menyesali perbuatan ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Editor: Yudha