Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditanya Soal Gratifikasi Sekda Kepri, Gubernur Angkat Tangan
Oleh : Ismail
Selasa | 22-05-2018 | 17:40 WIB
nurdin-lagi19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Sekda Kepri TS Arif Fadillah kepada proses hukum yang berlaku. Dirinya pun mengaku tidak dapat menanggapi lebih jauh terkait dugaan kasus yang menimpa bawahannya tersebut.

"Kami hormati proses hukum yang berlaku. Kami juga harap tidak terjadi apa-apa kepada Pak Sekda," ungkapnya saat meninjau pembangunan proyek Pelantar II Tanjungpinang, Selasa (22/5/2018).

Dikatakan Gubernur, dirinya belum menerima secara resmi laporan dari Sekda mengenai permasalahan yang menimpa dirinya. Sehingga, Sekda harus menjalani sejumlah klarifikasi dan pemanggilan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, Nurdin menambahkan, dirinya tetap menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang. "Saya tak bisa menilai. Nanti, saya akan menanyakan langsung ke Sekda ," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (21/5/2018). Panggilan tersebut terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putera Sekda pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjungpinang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada BATAMTODAY mengatakan, pemeriksaan atas Sekda Arif dilakulam oleh Direktorat Gratifikasi KPK dan berlansung sejak pukul 10 pagi hingga menjelang sore.

Dalam klarifikasi itu, jelasnya, tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. "Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain," ujarnya.

Editor: Dardani