Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenpan-RB Terbitkan Surat Edaran Aturan Media Sosial untuk PNS
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-05-2018 | 16:28 WIB
ASN-Pemprov14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

ASN Pemprov Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatur tindak tanduk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di media sosial.

Melalui Surat Edaran Menpan RB, para Aparatur Sipil Negara itu tak bisa sembarangan menyebarkan informasi di media sosial, termasuk kabar yang bernada kebencian dan kabar bohong atau hoaks.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (22/5), surat yang ditandatangani Menpan RB Asman Abnur pada 21 Mei 2018 itu, pemerintah menekankan bagi para pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Para ASN juga wajib menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, serta selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Ketiga, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

Kelima, menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, tidak membuat dan menyebarkan berita palsu atau hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Terakhir, tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Dalam Surat Edaran ini juga diatur mengenai sanksi terhadap mereka yang melanggar poin-poin tersebut.

"Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi akhir Surat Edaran tersebut.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha