Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Ramadhan, Rumah Makan di Bintan Tidak Boleh Buka Secara Transparan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 22-05-2018 | 15:28 WIB
kasatpol-pp-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Selama bulan ramdhan, pedagang makanan maupun minuman dilarang keras buka secara tranparan. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Bintan untuk mejaga toleransi antar umar muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kasatpol PP Bintan, Insan Amin mengatakan bahwa larangan tersebut sesuai surat edaran Bupati Bintan no 460/kesra/446 tetang himbauan penertiban dalam rangka bulan suci ramdhan 1439 H/2018 M.

"Kepada pengusaha hotel, wisma, hiburan, toko, rumah makan untuk mematuhi edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintan," pinta Amin saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (22/5/2018).

Jadi tidak hanya rumah makan saja, yang mendapat surat edaran. Amin juga meminta kepada pemilik tempat hiburan malam agar mematuhi aturan. "Untuk tempat hiburan malam, itu buka setelah sholat tarawih pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB," tutur Amin.

Aturan dibuat pasti ada saksinya jika dilanggar. Maka Amin meminta jangan sampai pemilik usaha kedapatan melanggar. Karna sewaktu waktu, pihaknya akan mengecek langsung kepatuhan para pengusaha di Bintan.

"Nanti kita juga bakal turun ke lapangan dengan waktu yang tidak ditentukan. Maka kami harap semua para pelaku usaha, bisa mematuhi surat edaran tersebut," harap Amin.

Editor: Yudha