Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Koperasi Sekar Wangi Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tradisional Palmatak
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 22-05-2018 | 14:16 WIB
ekspose-tsk1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Muhammad Bayanullah saat ekspos penetapan tersangka korupsi pembangunan pasar tradisional Palmatak, Selasa (22/5/2018). (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna tetapkan Ketua Koperasi Sekar Wangi, Rustam sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pasar tradisional Kecamatan Palmatak.

Hal ini menyusul penyidik Kejari mengantongi tiga alat bukti yang cukup yakni keterangan anggota koperasi yang tidak pernah dilibatkan, pembelian bahan bangunan fiktif, serta hasil auditor BPK dan penelitian ahli kontruksi.

"Proses penyidikan pasar tradisional ini berjalan sejak Februari 2018. Karena kondisi pasar yang miring atau gagal kontruksi tentu tidak akan bisa dimanfaatkan (output pembangunan tidak tercapai)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Muhammad Bayanullah, Selasa (22/5/2018).

Bayan menerangkan, indikasi kerugian negara mencapai Rp810 juta sementara nilai pembangunan pasar tradisional yang dikucurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2013 sekitar Rp900 juta.

"Program pembangunan pasar ini merata seluruh Indonesia oleh Kemenkop pada tahun 2013 lalu. Tetapi di Anambas (Palmatak), pelaksanaannya tidak selesai dan kegiatannya banyak dipecah-pecah. Akhirnya pasar menjadi miring," terangnya.

Dari keterangan 40 saksi, kata Bayan, diperoleh informasi bahwa anggota koperasi tidak pernah dilibatkan oleh ketua koperasi terkait pembangunan pasar dan konfirmasi terkait belanja bahan bangunan ke toko juga fiktif.

"Akhirnya kita memutuskan untuk mendatangkan ahli kontruksi dari UNRI dan LKPP, untuk memastikan kondisi pasar tradisional. Kemudian kita ekspos ke BPK RI di Batam, ternyata auditor mengakui ada indikasi kerugian negara. Maka segera lah kita tetapkan ketua koperasi sebagai tersangka," jelasnya.

Bayan mengakui, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ketua koperasi. Pasalnya sedang melengkapi berkas. "Masih proses melengkapi berkas. Selama ini juga beliau (ketua koperasi) kooperatif mudah-mudahan kedepan juga tetap kooperatif," akunya.

Bayan juga menyinggung, kasus korupsi pasar tradisional tersebut bukan tindakan tunggal melainkan koorporasi. "Tersangkanya bisa bertambah. Kami akan segera dalami," singgungnya.

Dipenutup, Bayan berharap yang terlibat kasus korupsi pembangunan pasar tersebut agar segera mengembalikan kerugian keuangan negara. "Harapan kami ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan kerugian negara ini, tentu ada pertimbangan. Misalnya sudah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan," pungkasnya.

Editor: Yudha?