Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Gratifikasi Sekda Kepri, KPK Koordinasi dengan Inspektorat Kemendagri
Oleh : Ismail
Selasa | 22-05-2018 | 13:28 WIB
sekda-arif15.jpg Honda-Batam
Sekda Kepri TS.Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melakukan proses pemanggilan dan klarifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah atas dugaan gratifikasi pernikahan puteranya, Selasa (22/5/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi menyampaikan, koordinasi tersebut dilakukan terkait dengan temuan Tim KPK dari hasil pemeriksaan terhadap Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah pada Senin (21/5/2018) pagi hingga sore kemarin.

"Koordinasi ini terkait dengan temuan tim dan penegakan disiplin PNS sesuai aturan PP 53 tahun 2010," ujarnya melalui pesan singkat.

Namun saat ditanya sanksi serta besaran nilai gratifikasi yang ditemukan selama proses pemeriksanaan, Febri enggan untuk mengungkapkannya lebih lanjut.

Sementara itu, dikutip dari PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada pasal 4 angka 8 disebutkan setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pada pasal 13 disebutkan, pelanggaran pasal tersebut, termasuk dalam kategori jenis hukuman disiplin berat. Adapun hukuman yang diberikan untuk jenis pelanggaran itu sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 7 ayat 4 yakni ; (a) penuruan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, (b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (c) pembebasan dari jabatan, (d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan (e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Adapun pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 dalam PP tersebut yakni Presiden atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian. Lebih jelas pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. Kemudian di ayat 2 dibunyikan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pada pasal 18 juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK) Provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS daerah Provinsi yang menduduki jabatan struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a.

Berita sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Panggilan tersebut terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan puteranya pada 16-17 Februari 2018 di Bukit Tinggi dan 26 Februari di Tanjungpinang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada BATAMTODAY mengatakan, pemeriksaan atas Sekda Arif dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK dan berlansung sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.

Editor: Yudha