Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Nurdin Ajukan Rudi Jadi 'Ex Officio' Kepala BP Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 21-05-2018 | 18:40 WIB
nurdin-lagi18.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan pengajuan Wali Kota Batam M. Rudi sebagai ex officio pejabat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, hanya untuk mempermudah koordinasi dan administrasi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan transisi Free Trade Zone (FTZ) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Supaya lebih mudah aja dalam pelaksanaan koordinasi dalam koordinasi dan administrasi birokrasi, sehigga tidak membingungkan masyarakat dan pengusaha sebagaimana dualisme kepemimpinan yang terjadi antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam selama ini," ujar Nurdin Basirun saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Paripurna Istimewa Penyampaian LHP BPK atas Laporan penggunaan APBD 2017 Provinsi Kepri, di Dompak, Senin (21/5/2018).

Nurdin Basirun juga membantah kalau dirinya disebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam dalam pelaksanaan transformasi/perubahan FTZ ke KEK serta pengajuan M. Rudi sebagai pejabat ex officio KEK.

"Justru semua sering ikut rapat. Seluruh Dewan Kawasan FTZ dan KEK juga sering ikut rapat kok dengan Kemenko Perekonomian dan Dewan Kawasan Nasional di Jakarta," ujarnya.

Dan terkait dengan penolakan transformasi FTZ ke KEK itu, Nurdin menyatakan akan segera melaksanakan pertemuan dengan pengusaha untuk menampung serta mendengar pendapat dan masukan pengusaha Batam. Mengingat yang mengajukan transformasi FTZ Batam ke KEK merupakan ide dan ajuan dari pemerintah pusat, dengan masa transisi selama dua tahun.

"Dalam waktu dekat akan segera melaksanakan pertemuan dengan pengusaha dan stakeholder lainya di Kepri," pungkasnya.

Editor: Yudha