Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan HET Beras di Anambas Molor
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 21-05-2018 | 09:40 WIB
het-beras.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih belum berani menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pasalnya, harga penjualan beras di pasaran berkisar Rp14.000 hingga Rp 19.000 Kilogram.

Sementara HET yang ditetapkan Pemerintah Pusat Rp13.300 untuk beras premium dan Rp9.950 untuk beras medium.

"Kita belum mengadakan rapat terkait penetapan HET beras. Dan perlu koordinasi dengan pimpinan serta pengusaha atau distributor," kata Usman, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (21/5/2018).

Menurut Usman, ada dampak apabila HET yang ditetapkan Pemerintah Pusat diterapkan di Anambas. Salah satunya yakni, distributor yang mengancam tidak akan memasok beras.

"Mereka (distributor) mengancam tidak akan memasok beras premium apabila HET ditetapkan Rp 13.300. Alasannya tidak sesuai dengan modal dan biaya operasional," ujarnya.

"Kalau kita ngotot, tentu mengganggu ketersediaan beras. Itu yang kita jaga, jangan sampai ketersediaan beras ini kosong. Karena kebutuhan masyarakat," tutupnya.

Editor: Gokli