Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tanjungpinang Ingatkan Paslon Tidak Gunakan Rumah Ibadah untuk Kampanye
Oleh : Habibi
Sabtu | 19-05-2018 | 16:52 WIB
robby-partia11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengingatkan pasangan calon agar tidak menggunakan rumah ibadah maupun sekolah sebagai tempat kampanye.

Aturan tentang Kampanye telah disosialisasikan, untuk itu Robby meminta agar kedua pasangan calon yang akan bertarung di Pilwako Tanjungpinang 27 Juni mendatang agar menghormati aturan dan menjaga kesucian bulan ramadhan.

"Mari kita sama-sama menjaga kesucian ramadhan dengan tidak melakukan kampanye di rumah ibadah," ujar Robby, Sabtu (19/5/2018).

Menurutnya, pasangan calon boleh saja melakukan kegiatan keagamaan di masjid atau di surau selama masa ramadhan, misalnya dengan memberikan ceramah ramadhan. Namun, ceramah tersebut murni tentang agama dan kajian keislaman.

Tidak dibenarkan jika dalam ceramah, Paslon kampanye dan meminta dipilih. Apalagi secara terang-terangan membagikan barang yang dilengkapi dengan stiker ataupun kartu nama Paslon.

"Kalau mau ceramah ramadhan itu baik karena bisa mencerahkan masyarakat. Yang tidak baik, ceramah mengajak memilih di dalam masjid," kata Robby.

Sejauh ini, Robby mengatakan, proses kampanye di Tanjungpinang masih berjalan dengan baik. Belum ada yang menjurus dilaporkan menggunakan money politics atau pembagian barang lainnya yang melebihi ketentuan yang dilarang.

"Karena barang yang diberikan kepada warga tidak boleh lebih nilainya Rp25.000 per item. Misalnya payung atau gelas harganya per unit hanya Rp25.000 saja," katanya.

Karena seluruh pengeluaran calon, lanjutnya, akan dilakukan audit menyeluruh oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU Tanjungpinang. Apakah benar pengeluaran untuk alat alat tersebut melebihi seluruh dana kampanye yang ditetapkan KPU bersama Paslon sejumlah Rp6,16 miliar.

Kalau dilihat laporan penerimaan dana kampanye sampai 20 April 2018, jelas Robby, Paslon saat ini belum mendapatkan sumbangan yang banyak.Karena dari laporan Paslon, sumbangan yang mereka terima tidak lebih dari Rp200 juta per paslon.

"Kita tidak tahu dengan dana sebanyak itu Paslon dapat melakukan kampanye dengan maksimal. Karena mereka mematok dana kampanye mereka selama masa kampanye dari 15 Februari hingga 23 Juni Rp6 miliar. Tapi kalau kita lihat sekarang, sumbangan penerimaan dana kampanye kedua paslon sangat kecil dari batasan maksimum," kata mantan jurnalis tersebut.

Ditambahkan, untuk membantu Paslon melakukan sosialisasi, KPU akan memfasilitasi iklan Paslon di media cetak, elektronik,radio dan online dimulai di Juni . Iklan tersebut akan dipasang di media massa di Kepri. Untuk itu, KPU mengharapkan Paslon segera menyerahkan desain iklan tersebut ke KPU.

"Kita sebenarnya sudah mengingatkan kedua Paslon untuk menyerahkan desain iklan. Supaya pada saatnya tiba, kita tidak menunggu lagi dan langsung dipasang," ujar Robby.

Pemasangan iklan tersebut, jelasnya, merupakan upaya KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan membantu mengenalkan visi misi calon kepada masyarakat Tanjungpinang.

Editor: Yudha