Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Beri 'Like' pada Berita Hoax dan Ujaran Kebencian Kena Sanksi Disiplin

Berikut 6 Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-05-2018 | 13:28 WIB
hoax3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi penyebaran berita hoax (Sumber foto: Infonawacita.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kepegawaiaan Nasional (BKN) melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan untuk membantu emerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1.Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2.Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3.Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

4.Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

5.Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6.Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," ujarnya mengakhiri.

Editor: Udin