Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Penyebar Ujaran Kebencian dan Berita Hoax Dikenai Sanksi Disiplin
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 19-05-2018 | 13:17 WIB
sebarkan-hoax.jpg Honda-Batam
Ilustrasi penyebaran berita hoax (Sumber foto: Indonesyiar.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (NKN) mengatakana, ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin dan akan diberi sanksi.

Hal itu ditegaskan BKN melalui siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, nomor: 006/RILIS/BKN/V/2018, Jum'at (18/5/2018) di Jakarta.

Dalam siaran persnya, Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan, pemberian sanksi untuk membantu pemerintah memberantas penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Bahkan, hingga siaran pers ini diterbitkan, BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.

"ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," ujar Mohammad Ridwan.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA serta mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor: Udin