Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paslon Pilwako Tanjungpinang Diminta tidak Memanfaatkan ZIS untuk Politik
Oleh : Habibi
Jum\'at | 18-05-2018 | 18:16 WIB
panwaslu-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Tanjungpinang mengimbau, Paslon wali kota Tanjungpinang jangan jadikan pemberian zakat, infak, sedekah (ZIS) dibalut dengan kepentingan politik, untuk menggiring masyarakat memilih calon tertentu.

Terkait hal itu, Bawaslu RI bersama Kemenag RI, MUI dan 13 Ormas Islam, beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan menyerukan Gerakan Pilkada Bersih. Dalam pertemuan itu juga, semua pihak mengimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat, infak sedekah (ZIS) sebagai sarana kampanye.

"Kemudian, untuk menghindari terjadinya politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS dapat disalurkan melalui lembaga ZIS resmi," kata Komisioner Panwaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Jumat (18/5/2018).

Zaini melanjutkan, kalaupun dalam kampanye mau memberikan bahan kampanye, maka nilainya tidak lebih dari Rp25.000 (Dua Puluh Lima Ribu), sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 26 Ayat 3.

"Termasuk hadiah perlombaan tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 tahun 2017 Pasal 71 Ayat 5 Huruf b," tambahnya.

Jika Paslon dan tim pemenangan terbukti melakukan money politik secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif), maka sanksinya pembatalan sebagai calon, sebagaimana diatur dalam UU No.10 Pasal 73, Ayat 2, yang berbunyi, calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Bahkan pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A," tegas Zaini.

Zaini mengatakan, Panwaslu senantiasa memaksimalkan upaya pencegahan. Diantaranya intens melakukan kegiatan sosialisasi, bahkan deklarasi tolak dan lawan money politik serta politisasi sara bersama partai politik pengusung kedua Paslon serta membuka ruang diskusi atau konsultasi.

Namun jika mendapatkan temuan atau laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran, maka Panwaslu akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Yudha