Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Mangkir, Sidang Praperadilan Bos Tambang Bauksit Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-05-2018 | 18:04 WIB
pn-tpi11.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris PT Labindo, Wiharso alias Liwa, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ditunda lantaran pihak Termohon, dalam hal ini Polri cq Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang, tidak bisa menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran pihak termohon ini terlihat dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Accep Sofiyan Sauri SH di PN Tanjungpinang, Kamis (17/5/2018).

Di tengah sidang, salah seorang staf PN Tanjungpinang menyerahkan sebuah surat yang dikatakan merupakan surat dari Kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwi Hatmoko Wiroseno ke hakim yang meminta penundaan sidang dengan alasan sedang melaksanakan pengamanan.

Hakim kemudian memberitahukan hal tersebut kepada kuasa hukum pemohon praperadikan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum pemohon praperadilan tersangka Wiharso alias Liwa, Herman SH dan Edward Arfa SH, menyatakan keberatan dengan surat permohonan penundaan sidang praperadilan tersebut.

Edward Arfa mengatakan, surat permintaan penundaan persidangan perkara cepat praperadilan itu tidak berdasar dan unprosedural, karena hanya ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan bukan Kapolres sebagai unsur pimpinan.

"Kami menyatakan, Surat ini tidak menghormati peradilan. Dan kami sebagai pemohon bukan menggugat Kasat Reskrim, tetapi institusi Kepolisian, Kapolri cq Kapolda Kepri dan Kapolres Tanjungpinang sebagai termohon prinsipal," ujarnya.

Atas dasar itu, Kuasa hukum menyatakan keberatan, karena permohonan praperadilan yang diajukan ini bertujuan untuk menguji profesionalisme aparat kepolisian. Terkait dengan benar tidaknya prosedural penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan pada komisaris sebuah perusahaan.

"Alasan kedua, keberatan dengan alasan pengaman yang diajukan sebagai dasar permintaan penundaan sidang, yang mengesankan seolah tidak ada pembagian tugas lain dikepolisian, dan semua melakukan pengamanan, dan tidak bisa melaksanakan pelayanan lainya, dan panggilan pengadilan juga dihiraukan," tegas Edward lagi.

Prinsip Praperadilan, jika dipanggil hakim pengadilan secara resmi untuk menghadap, seharusnya pihak kepolisan sebagai penegak hukum juga menghormati dan mentaati.

Atas keberatan tersebut, Hakim PN Tanjungpinang, Accep Sofyan Sauri akhirnya menyatakan, akan kembali menyurati termohon dan menunda sidang.

"Untuk pelaksanaan sidang selanjutnya minggu depan, dan memerintahkan pada panitera untuk melakukan pemanggilan kembali termohon," ujar Accep Sofyan Sauri.

Editor: Yudha