Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, Gadis Remaja Disekap dan Dicabuli dalam Rumah Kosong di Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 15-05-2018 | 16:28 WIB
cabul-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka cabul (menggunakan jaket) saat dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anak di bawah umur Ar (16) disekap dan dicabuli Dionesius Nikolaus (21) warga Kecamatan Gunung Kijang disebuah rumah kosong pada Kamis (10/5/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, pada Senin (14/5/2018) pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang beralamat di Kecamatan Teluk Sebong atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari laporan itu, kita (jajaran Satreskrim Polres Bintan) langsung mencari tau keberadaan pelaku, sesuai identitas yang diberikan oleh pelapor," ujar Adi, Selasa (15/4/2018).

Selang beberapa jam, jajaran Satrekrim Polres Bintan berhasil meringkus pelaku. "Saat ini tersangka sudah kita amankan, untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO.35 TH 2014 perubahan atas UU RI NO.23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Adi.

Dijelaskan, peristiwa cabul tersebut terungkap pada Minggu (13/5/2018) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu pelapor menegur korban karena terus-terusan main Facebook. Ditegur seperti itu, korban hanya diam saja.

"Lalu, tak berapa lama kemudian korban mengatakan kepada pelapor kalau dirinya telah ditangkap pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kosong di daerah Desa Berakit dan dicabuli," papar Adi.

Mendengar pernyataan korban, pelapor menangis dan tidak terima. Kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Editor: Yudha