Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB 2018 Sekolah Dilarang Keras Pungut Biaya Seragam dan Pembangunan
Oleh : Ismail
Sabtu | 12-05-2018 | 14:52 WIB
kadisdik-kepri11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadisdik Kepri, Arifin Nasir. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tak lama lagi musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dimulai. Bila bercermin dari tahun sebelumnya musim PPDB di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dimulai pada Juli mendatang.

Dalam pelaksanaan PPDB khususnya tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat), Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri melarang keras pihak sekolah untuk memungut biaya. Kepala Disdik Kepri, Arifin Nasir menegaskan, dalam pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya apapun. Baik itu biaya pembangunan, seragam dan lainnya.

"Segala macam pungutan pada PPDB jelas dilarang," tegasnya, Sabtu (12/5/2018).

Selama ini, meski sudah dilarang pada pelaksanaan PPDB tiap tahunnya wali murid seringkali dipungut biaya lain-lain. Seperti biaya seragam atau pun pembangunan dengan dalih atas kesepakatan bersama komite sekolah. Menurut Arifin, untuk tahun ini hal itu tidak diperkenankan dilakukan.

Dikatakannya, satu-satunya pungutan yang halal disekolah adalah iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri. Itu pun, lanjut Arifin, iuran SPP itu hanya diperuntukkan kepada wali murid yang mampu dengan perhitungan yang telah ditetapkan melalui aturan dalam Pergub. "Kalau yang kurang mampu, diberikan keringanan," katanya.

Sementara untuk biaya lainnya, tegas Arifin, pihak sekolah tidak diperkenankan memungutnya. Ia mengumpamakan, seperti untuk biaya pembangunan sarana dan prasarana. Pembangunan sekolah dengan segala fasilitasnya merupakan tanggungjawab Pemerintah. Melalui 20 persen dari APBD yang telah dialokasikan.

"Jadi kalau pembangunan tidak menjadi beban wali murid," ujar Arifin.

Sedangkan, untuk biaya seragam yang selalu dikenakan pada PPDB merupakan hal yang tidak wajib. Dimana, seragam sekolah bisa langsung disediakan oleh pihak wali murid. Jadi, pihak sekolah tidak bisa mewajibkan wali murid memungut iuran tersebut pada pelaksanaan PPDB.

Oleh karena itu, Arifin menyatakan, pada PPDB tahun ini tidak ada lagi pungutan iuran atau biaya yang dibebankan kepada wali murid.

Editor: Yudha