Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPRD Batam Sebut Umur 6 Tahun Sudah Bisa Masuk SD, Ini Alasannya
Oleh : Irwan HIrzal
Jumat | 11-05-2018 | 18:17 WIB
Udin-P-sihaloho.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih memberlakukan syarat 7 tahun untuk bisa masuk Sekolah Dasar (SD).

Namun pandangan lain diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, yang mengatakan tidak ada hak melarang anak untuk masuk sekolah. Kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan kepada anak ketika usianya sudah cukup.

"Calon siswa seharusnya bisa masuk SD di usia 6 tahun. Karena di usia 4 tahun, sudah masuk pendidikan anak usia dini (PAUD) atau masuk Taman Kanak-kanak (TK)," ujar Udin, Jum'at (11/05/2018).

Ia menilai apabila di umur 6 tahun tidak terima masuk SD, ini akan membuat suatu kebosanan buat anak.

"Nanti juga akan terjadi kecemburuan sosial ketika anak 6 tahun 6 bulan diterima, tapi anak 6 tahun 5 bulan tidak diterima. Ini yang akan mempengaruhi psikologi anak," tegasnya.

Editor: Udin